Ini Penyebab Pembangunan Flyover Sultan Agung Mandek

REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Pembangunan flyover Jalan Sultan Agung yang pekerjaannya oleh PT Adiguna Anugerah Abadi (AAA) stagnan.

Proyek dengan nilai pagu Rp35 miliar itu, hingga kini progresnya masih saja berada pada angka 3 persen.

Bahkan, kabar terbaru Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR), meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyetop pembangunan mega proyek itu.

Kepala Pelaksana Pembangunan Flyover Sultan Agung dari PT AAA, Sutarno mengatakan, stagnannya pekerjaan itu lantaran, ada beberapa kendala yang mereka temui baru-baru ini, yaitu terhambat keberadaan utilitas pada beberapa titik.

“Tiga persen saja. Memang segitu. Kendala sampai saat ini utilitas itu. Banyak sekali sebelum rel samping Radar itu, ada pipa PDAM. Sedangkan bagian sisi di samping Mal Boemi Kedaton itu ada pipa GAS,” ungkapnya Senin (17/8).

BACA JUGA  Gubernur Arinal Tinjau Kemajuan Pengerjaan Rehabilitasi Jalan Provinsi di Tubaba dan Way Kanan

Tak hanya itu, beberapa tiang listrik dan telekomunikasi ada yang belum pindah. Padahal di kedua titik atau posisinya akan di bangun dinding retaining wall untuk oprit naik turunnya flyover.

“Itulah penyebabnya kenapa pekerjaan kita masih stagnan,” imbuhnya.

Surat Pemberhentian

Terkait adanya, surat permintaan pemberhentian dari Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor PW 0103-DPJ/261, tertanggal 10 Agustus 2020 yang di tandatangani Direktur Pembangunan Jembatan, Yudha Handita Pandjiriawan, Sutarno mengaku tak mengetahui hal tersebut.

“Aku tidak tahu kalau soal itu. Aku tidak sampai situ. Belum ada perintah pemberhentian dari dinas pekerjaan umum. Yang jelas aku tidak tahu soal itu,” ringkasnya.

Sebelumnya, isi surat permintaan penghentian itu merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 045/2208/V.13/2020 tanggal 24 Juli 2020.

Isinya, perihal penyampaian hasil rapat pembahasan pembangunan flyover di perlintasan kereta api Jalan Sultan Agung.

BACA JUGA  Konser Refleksi Akhir Tahun TVRI Lampung 2023, Gubernur Arinal Berharap Jadi Momentum Tumbuhkan Semangat Pembangunan Tahun 2023

Dalam surat tersebut, ada beberapa permasalahan terkait pembangunan flyover Sultan Agung, antara lain: mengenai keluhan masyarakat dan pakar transportasi di Kota Bandarlampung. Sebab, Banyak flyover yang sudah terbangun tidak sesuai dengan standar.

Kemudian, belum ada Amdal Lalin oleh instansi terkait. Potensi permasalahan manajemen lalu lintas terkait dengan bangunan di sekitarnya dan dengan lingkungan masyarakat serta belum ada izin terkait dengan perlintasan kereta api.

“Mempertimbangkan hal tersebut, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, kami memohon kiranya pembangunan flyover Sultan agung dapat berhenti sementara, hingga seluruh permasalahan sebagaimana pada angka 1 (satu) dapat di selesaikan terlebih dahulu,” tulis Yudha dalam suratnya.

Tembusan Surat itu kepada Dirjen Bina Marga, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Kepala Bappeda Lampung, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, serta Kepala BPJN Lampung.

BACA JUGA  Anggota DPRD beserta FORKOPIMDA Lamsel Hadiri Verifikasi PPD 2023

Sementara, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Mulyadi Irsan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bandarlampung Iwan Gunawan. Hingga berita ini tayang, belum merespons panggilan suara wartawan media ini.

Menanggapi adanya surat itu, Walikota Bandarlampung Herman HN mengaku, belum menerima adanya surat permintaan pemberhentian dari mana pun.

“Siapa yang mau berhentiin. Sampai saat ini saya tidak terima suratnya. Kalau memang ada ya kasihkan ke saya,” katanya, Senin (17/8).

Menurutnya, jalan itu kewenangan pemerintah daerah Kota Bandarlampung. Sehingga, dirinya akan terus melanjutkan mega proyek itu hingga selesai. “Jangan takutlah kalau untuk rakyat. Kalau saya engga takut, kalau kepentingan rakyat,” tandasnya. (rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *