Lamsel  

Komisi I DPRD Lamsel Desak Penuntasan Konflik Desa Sinar Palembang

Komisi I DPRD Lampung Selatan mendesak PMD, Inspektorat dan Camat menuntaskan konflik yang terjadi di Desa Sinar Palembang.

ReferensiRakyat.CO.ID – Komisi I DPRD Lamsel akhirnya turun tangan menyikapi kegaduhan yang melanda pemerintahan Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat komisi pada Selasa, 7 Oktober 2025. Kegiatan ini digelar sebagai respons atas munculnya persoalana di desa yang berujung pada penyegelan kantor desa oleh sejumlah warga setempat beberapa waktu lalu.

Situasi tersebut sempat memicu terhentinya sebagian pelayanan administrasi pemerintahan desa.

Ketua Komisi I, Edi Waluyo dan Wakilnya, Jenggis Khan Haikal selaras menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan jalannya roda pemerintahan desa berjalan baik dan sesuai aturan.

BACA JUGA  Melalui Program Geserbu dan Kolaborasi PT ASDP, Bupati Lampung Selatan Bedah Rumah Milik 2 Warga di Kecamatan Merbau Mataram

Kisruh ini tidak boleh dibiarkan sehingga dewan mendesak PMD, Inspektorat dan Camat harus hadir menertibkan administrasi serta pemulihan stabilitas di tingkat desa.

Sementara itu, pihak PMD menyampaikan komitmen untuk segera menindaklanjuti hasil RDP dan memperkuat koordinasi lintas instansi.

BACA JUGA  Jalan Kaki Lewati Kebun Becek, Nanang Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Selain itu, inspektorat juga menyatakan siap mempercepat audit investigatif guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Pihak Camat Candipuro pun akan melakukan pembinaan aktif untuk memulihkan kepercayaan warga terhadap pemerintahan desa setempat.