ReferensiRakyat.CO.ID – Komisi I DPRD Lamsel memberikan sorotan tajam terkait penyegelan Kantor Desa Sinar Palembang oleh warga.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo menilai bahwa peristiwa ini bukan hanya menjadi bentuk kekecewaan melainkan alarm keras adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun ketidaktransparanan tata kelola pemerintahan desa setempat.
“Penyegelan kantor desa bukanlah langkah wajar, ini bentuk protes keras warga. Ada sesuatu yang mungkin tidak beres di internal pemerintahan desa sehingga Masyarakat memilih bertindak seperti itu,”tegas Edi Waluyo pada 30 September 2025.
Sejumlah warga mengaku terpaksa melakukan penyegelan lantaran aspirasinya tak pernah ditangapi.
Para warga mengaku bahwa mereka hanya ingin pemerintahan desa yang transparan bukan dana yang tidak jelas hingga pelayanan yang sering lambat.
Aksi penyegelan yang dilakukan menjadi langkah terakhir karena suara mereka yang seringkali diabaikan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Lamsel menegaskan pihaknya akan memanggil kembali OPD terkait, dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan langkah konkret sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan pemerintah desa agar lebih responsif karena kantor desa merupakan pusat pelayanan Masyarakat.
DPRD Lamsel mendesak agar aparat penegak hukum segera mengungkap persoalan di Desa Sinar Palembang karena dikhawatirkan konflik akan semakin meluas dan menimbulkan preseden buruk bagi desa lain.
“Kalau ada indikasi penyalahgunaan anggaran atau wewenang, itu ranah aparat hukum. Komisi I mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan jangan sampai masalah ini berlarut-larut,”tegasnya.











