ReferensiRakyat.CO.ID – Komisi I dan II DPRD Lamsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam rapat yang digelar pada Jumat, 26 September 2025 tersebut memiliki agenda yang membahas persoalan tenaga non ASN non database yang hingga kini belum lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan masih berstatus paruh waktu.
Menanggapi hal itu, anggota dewan menekankan pentingnya kejelasan status bagi tenaga non ASN yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
Sehingga meski belum tercatat dalam database pusat, keberadaan para honorer dinilai tetap memberikan kontribusi besar bagi Masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika pegawai non ASN non-database dirumahkan.
“Mereka sudah bekerja, sudah berbakti dan terbukti membantu jalannya pelayanan. Jangan sampai hanya karena persoalan administrasi, mereka kehilangan pekerjaan,”kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal.
“Saya tegaskan, kami akan memperjuangkan, mereka tidak akan dirumahkan sebelum ada regulasi yang jelas,”tegas Jenggis.
Jenggis mengatakan bahwa soal anggaran memang menjadi tantangan, namun harus ada solusi bersama karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sementara itu, Kepala BKD Lampung Selatan, Wahid menjelaskan pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait.
“Instruksi pusat memang jelas tentang penghapusan tenaga honorer, namun kita juga sedang mencari opsi agar tenaga non-database tetap bisa diberdayakan, setidaknya sementara melalui skema paruh waktu,”ungkap Wahid.
Kemudian perwakilan dari BPKAD menambahkan pihaknya akan menyesuaikan aturan yang berlaku karena keputusan yang diambil tidak bisa sembarangan namun tetap mempertimbangkan masukan dari DPRD Lamsel.
Adapun kesimpulan RDP ini adalah langkah konkret terkait keberadaan tenaga non ASN non-database yang masih menunggu regulasi dan peraturan baru dari pemerintah pusat.
Meski begitu, DPRD Lamsel tetap menegaskan komitmen untuk terus mengawal agar para tenaga yang telah lama mengabdi tidak kehilangan pekerjaan dan tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah setempat.











