REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Berdalih bisa menggandakan uang, Guritno (38), warga Tiyuh Wirabangun, Kecamatan Simpangpematang, Mesuji, yang merupakan seorang dukun mengelabui para korbannya.
Akibat perbuatanya, korban melaporkan tersangka ke hingga Polsek Terusannunyai, Lampung Tengah menangkapnya. Penangkapannya, di tempat saudaranya Dusun VIII Kaplingan, Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai.
Kapolsek Terusannunyai, Iptu Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Wawan Setiawan menyatakan tersangka datang ke tempat saudaranya di Lamteng.
“Di tempat saudaranya, tersangka berdalih bisa menggandakan uang. Tersangka mengelabui beberapa orang. Salah satu korbannya Slamet (47), warga Kampung Gunungbatin Baru,” katanya.
Modus tersangka, sambung Santoso, Ia datang ke rumah korban, menawarkan bisa menarik uang gaib Rp3 miliar dengan cara ritual. Imbalannya, Tersangka meminta mahar Rp1 juta namun uangnya belum bisa diambil.
“Tersangka minta lagi uang Rp1 juta juga sama uangnya belum bisa di ambil. Terakhir, tersangka minta uang lagi Rp500 ribu. Ternyata setelah dua minggu uang juga belum bisa terambil. Akhirnya korban sadar bahwa Ia tertipu. Sudah banyak korban lainnya. Total kerugian para korban sudah Rp18.500.000. Para korban memutuskan melaporkan hal ini ke polisi,” ujarnya.
Santoso melanjutkan, aparat menangkap tersangka dan barang bukti dua minyak Fanbo, satu lembar kain putih panjang 4 meter, satu gulung benang tiga warn. Kemudian, sebungkus dupa, tiga lembar kain hitam, satu nampan stenlis, dan satu siung bawang putih. “Kemudian satu gulung benang putih, sebungkus garam kasar, lima lilin, dan satu boks besar,” paparnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Santoso, aparat menjerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP. “Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara,” ungkapnya. (Rera)










