Pengumuman, Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Denda PBB Untuk Tiga Tahun Kebelakang

Referensi Rakyat.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode tahun 2020 hingga 2023.

Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Desti Mega Putri, Kamis, 17 Oktober 2024.

Ia menerangkan, pembebasan pembayaran denda PBB tersebut untuk mempermudah serta meringankan beban masyarakat.

“Sama halnya pemutihan pajak kendaraan, program ini juga menghapus dendanya, jadi wajib pajak membayar pokoknya dari tahun 2020 sampai 2023. Dan ini hanya sampai akhir Desember 2024,” katanya.
Untuk pembayarannya, kata Desti, sudah banyak merchant yang melayani hal ini –selain langsung datang ke loket Bapenda Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA  ASN Pemkot Bandar Lampung Dilarang Terlibat Pilkada 2024, BKPSDM Tegaskan Sanksi Berat

“Pembayaran bisa melalui online Tokopedia, ataupun minimarket seperti Alfamart ataupun Indomaret. Jadi kami harapkan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ungkapnya.

BACA JUGA  DPRD Bandar Lampung Minta Pemkot Prioritaskan Penanganan Banjir dalam RPJMD

Desti mengungkapkan, capaian realisasi PBB pada bulan Oktober 2024 ini sudah mencapai Rp 75 miliar lebih.

BACA JUGA  Sudah Sempat Daftar PPPK Pemkot Bandar Lampung? Yuk Cek Peluang Kalian Bisa Diterima

“Untuk targetnya Rp 104 miliar. Mudah-mudahan target tersebut bisa tercapai,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *