Referensi Rakyat.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode tahun 2020 hingga 2023.
Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Desti Mega Putri, Kamis, 17 Oktober 2024.
Ia menerangkan, pembebasan pembayaran denda PBB tersebut untuk mempermudah serta meringankan beban masyarakat.
“Pembayaran bisa melalui online Tokopedia, ataupun minimarket seperti Alfamart ataupun Indomaret. Jadi kami harapkan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ungkapnya.
Desti mengungkapkan, capaian realisasi PBB pada bulan Oktober 2024 ini sudah mencapai Rp 75 miliar lebih.
“Untuk targetnya Rp 104 miliar. Mudah-mudahan target tersebut bisa tercapai,” tandasnya.











