Pemprov Lampung Gelar Ekspos Akhir Rancangan Perpres RTR KPN

Pemerintah Provinsi Lampung resmi menggelar ekspos akhir tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara dengan Laut Lepas di Provinsi Lampung.

ReferensiRakyat.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menggelar Ekspos Akhir Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN) dengan Laut Lepas di Provinsi Lampung.

Kegiatan ini dilakukan di Hotel Emersia Kota Bandar Lampung, pada Kamis, 29 Agustus 2024. Yang dihadiri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Hariyawan.

Adapun acara ini menjadi momentum penting dalam penguatan kedaulatan dan pengelolaan kawasan perbatasan negara, khususnya di Provinsi Lampung.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dalam kesempatan itu menekankan pentingnya pengelolaan tata ruang kawasan perbatasan sebagai salah satu elemen strategis dalam menjaga kedaulatan negara.

“Sebagaimana kita pahami, bicara batas negara berarti kita membahas isu-isu yang sangat strategis, terutama di wilayah Lampung yang berbatasan langsung dengan laut lepas. Kawasan ini termasuk dalam wilayah pertahanan yang harus dijaga dengan baik,” ujar Sekdaprov Fahrizal.

Fahrizal melanjutkan terkait kawasan perbatasan negara dengan laut lepas memiliki peran yang sangat krusial, sama pentingnya dengan kawasan perbatasan darat.

BACA JUGA  Komisi 1 DPRD Lampung Apresiasi Keberhasilan APH Cegah Korupsi Bendungan Margatiga

Di mana kedaulatan negara yang berbasis pada pulau-pulau kecil dan garis pantai. Hal ini harus dipertahankan melalui penataan ruang yang tepat, sesuai dengan tujuan RTR KPN.

“RTR KPN ini bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi landasan kokoh untuk pembangunan masa depan yang berkelanjutan, terutama dalam mempertahankan kawasan dengan fungsi lingkungan yang lestari dan meningkatkan ekonomi perbatasan yang mandiri dan berdaya saing,” ungkap Sekdaprov Fahrizal.

Sehingga pada kesempatan tersebut, Fahrizal mengajak seluruh peserta yang hadir memberikan masukan dan saran demi penyempurnaan RTR KPN ini.

“Kami membuka ruang bagi para peserta untuk memberikan masukan yang konstruktif, agar rencana ini benar-benar menjadi acuan yang komprehensif dan bisa diterapkan dengan baik di lapangan,” ajaknya.

Pada kesempatan itu, Sekdaprov Fahrizal juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan acara ini.

BACA JUGA  DPRD Lampung Dukung Pabrik Rokok HS Serap 3.000 Pekerja Lokal

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung Kalvyn Andar Sembiring juga ikut memberikan apresiasi terhadap semua pihak yang terlibat dalam perumusan RTR KPN ini.

“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja keras yang telah diberikan dalam merumuskan RTR KPN ini. Dokumen ini akan menjadi dasar yang kuat dalam menjalankan kegiatan administrasi pertanahan dan penataan wilayah yang optimal, berkelanjutan, dan adil bagi masyarakat,” ungkap Kalvyn.

Pada kegiatan itu, Kalvyn menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan kawasan perbatasan laut lepas yang sangat luas dan meliputi 12 provinsi mulai dari Aceh hingga Nusa Tenggara Barat.

Menurut Kalvyn, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak terkait sangat diperlukan dalam proses perencanaan tata ruang ini.

Sebab di Provinsi Lampung sendiri adalah kawasan perbatasan laut lepas meliputi lima kabupaten/kota. Di antaranya Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA  Pj. Gubernur Samsudin Buka Silaturahmi Alim Ulama dan Penguatan Da'i Wasathiyah yang Diselenggarakan MUI

Kemudian Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Hariyawan menyampaikan bahwa pembahasan mengenai perbatasan laut lepas sudah dimulai sejak tahun 2015 silam.

Menurut Dwi, Indonesia adalah negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan kepulauan yang sangat membutuhkan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam mengelola perbatasannya.

Dwi juga mengatakan kawasan perbatasan laut lepas ini sangat erat kaitannya dengan pertahanan negara. Mengingat wilayah ini berhadapan langsung dengan laut lepas yang memungkinkan lintasan kapal-kapal asing.

Dalam kesempatan yang sama, Dwi menjelaskan bahwa dalam pengelolaan perbatasan ini, pemerintah perlu memastikan infrastruktur penting seperti pelabuhan dan pangkalan militer siap digunakan jika terjadi situasi darurat, termasuk penanganan pengungsi dan keamanan wilayah.

Sehingga dia berharap melalui penyusunan RTR KPN ini, kawasan perbatasan negara dengan laut lepas dapat terkelola dengan baik dan memberikan jaminan hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *