Sekdaprov Fahrizal Terima Kunjungan Kerja Perwakilan Ombudsman RI

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, menerima kunjungan kerja Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung untuk membahas Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

ReferensiRakyat.CO.ID – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, menerima kunjungan kerja Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung.

Kunjungan kerja ini dilaksanakan di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Kompleks Kantor Gubernur pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Pertemuan ini membahas evaluasi dan percepatan pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah daerah melalui berbagai kanal pengaduan yang tersedia.

Termasuk juga evaluasi dan percepatan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR).

Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto dalam hal ini menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan pengaduan.

“Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, di mana masyarakat berhak untuk melaporkan setiap aspirasi, kritik, maupun keluhan melalui saluran yang tersedia,” ujar Fahrizal.

BACA JUGA  DPRD Lampung Dapil 3 Selesaikan Laporan Reses, Prioritaskan Infrastruktur dan Pengairan

Dia menambahkan dengan adanya alur yang jelas, kami berharap setiap laporan dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien.

Sekdaprov Lampung itu mengusulkan perlunya diadakan pelatihan praktik (workshop) guna meningkatkan pemahaman teknis dalam pengelolaan pengaduan, dengan menghadirkan narasumber yang relevan.

Dalam pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR, Fahrizal Darminto menambahkan pentingnya pencatatan yang rinci terhadap jumlah aduan yang masuk setiap bulan, serta kategorisasi jenis laporan yang diterima.

“Kami ingin memastikan setiap laporan terjawab dengan status yang jelas, apakah sudah diselesaikan, masih berproses, atau dalam koordinasi lanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menyatakan mendukung upaya Pemprov Lampung dalam mempercepat pengelolaan pengaduan masyarakat.

BACA JUGA  Pemprov Lampung Mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah

Berdasar Permendagri No. 8 Tahun 2023, pihak Ombudsman berharap dapat berkolaborasi untuk mengoptimalkan pengelolaan pengaduan yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, KSP, dan Ombudsman Pusat.

“Kami berharap proses pengelolaan pengaduan berjalan lebih optimal di seluruh kabupaten dan kota, serta dapat meminimalisir potensi permasalahan yang tidak tertangani dengan baik,” ungkap Nur Rakhman Yusuf kepada Sekdaprov Fahrizal.

Lebih lanjut, Nur juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian pengaduan sebagai langkah preventif agar masalah yang dihadapi masyarakat tidak mengarah ke media sosial atau menjadi viral.

Sehingga ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengambil langkah antisipatif yang lebih efektif.

BACA JUGA  Andhika Wibawa: Jangan Golput! Hak Pilih Kita Menentukan Masa Depan Bangsa

Kemudian tanggapan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung Achmad Saefulloh yang turut hadir dalam audiensi ini. Dia menyampaikan peran strategis Kominfo sebagai operator utama dalam sistem SP4N-LAPOR.

Di mana setiap laporan yang masuk didistribusikan ke dinas terkait, dengan pemantauan dari pihak Inspektorat guna memastikan tindak lanjut yang terarah dan tepat waktu.

Dengan kunker tersebut, pengelolaan pengaduan masyarakat di Provinsi Lampung yang diharapkan dapat semakin efektif dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.

Sehingga Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Salah satunya dengan memperkuat kanal pengaduan sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya secara terstruktur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *