Referensirakyat.co.id–Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memperingatkan pelaksanaan tahap pertama ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Ketentuan tersebut adalah produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Menurut Ketua Koordinator Halal G.P Ansor Lampung Yanuar Rizal, ada 3 bidang usaha subsektor makanan dan minuman yang wajib menjalankan ketentuan tersebut.
“Berdasarkan regulasi BPJPH, ada 3 kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut,” katanya saat memberikan materi di acara Rapat Koordinasi Daerah LP3H dan LPH Se-Provinsi Lampung di Swiss Bel Hotel.
“Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” terang dia.
Dia mengatakan, jika pada waktu yang ditetapkan, produk-produk atau sektor usaha tersebut belum juga memiliki sertifikat halal, akan dikenai sanksi.
“Ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 18 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” terang dia.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Disebutkan, sanksi yang diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP No 39/2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“ini keterangan Kepala BPJPH Pak Aqil beberapa hari yg lalu” jelas Yanuar yg juga sebagai Wakil bendahara G.P Ansor Lampung.
Dia pun meminta kepada pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui LP3H yg saat ini sudah tersebar di seluruh Lampung.
“Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi,” tegasnya.(Dem)








