Viral, Tarif listrik per kWh pada Oktober-Desember 2023

Referensirakyat.co.id – Listrik adalah salah satu hal yang penting dalam kehidupan sehari-hari.

Tanpa listrik kita tidak bisa apa-apa untuk hidup di zaman modern ini.

Seperti yang kita ketahui,Listrik adalah rangkaian fenomena fisika yang berhubungan dengan kehadiran dan aliran muatan listrik.

Listrik menimbukan berbagai macam efek yang telah umum diketahui, seperti petir, listrik statistic, induksi elektromagnetik dan arus listrik.

Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan, biaya atau tarif listrik per 1 Oktober 2023 tidak mengalami perubahan.

Tidak adanya kenaikan tarif listrik atau tariff adjustment tersebut berlaku hingga akhir desember 2023.

Langkah ini hanya untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero), agar dapat menjaga daya beli masyarakat dan daya saing.

Sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan IV tahun 2023 adalah Mei, Juni, dan Juli Tahun 2023 yaitu kurs sebesar Rp 14.927,54/US$,ICP sebesar 71,51 US$/barel, inflasi sebesar 0,15%, dan Harga HBA sebesar 70 US$/ton sesuai kebijaka Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan social, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industry kevil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tarif listrik per kWh pada Oktober-Desember 2023:

1. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/tr) dengan gaya 900 VA, tarif listrik per kWh regular dan prabayar Rp 1.352.

2. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/tr) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh regular dan prabayar Rp 1.444,70.

3. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan gaya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh regular dan prabayar Rp 1.699,53.

4. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga beesar (R-3/TR) dengan daya 6.000 VA ke atas, tarif listrik per kWh regular dan prabayar Rp 1.699,53

5. Golongen tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, terif listrik per kWh regular dan prabayar Rp 1.444,70.

6. Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga kVA, tarif listrik per kWh regular dan prabayar Rp 1.699,53.

7. Golngan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh regular dan prabayar Rp 1.699,53.

Itulah beberapa tarif listrik per kWh pada periode Oktober-Desember 2023 mendatang.

Semoga Bermanfaat…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *