REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Kabar gembira bagi tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan. Sebab, tahun 2021, Selain akan membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pemerintah juga rencananya akan membuka peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Sekretaris Jenderal Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji, menyebutkan, beberapa syarat yang harus terpenuhi bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar CPNS. yakni, minimum pendidikan dan usia.
“Ada beberapa syaratnya. yakni pendidikan minimal untuk guru adalah S1, dengan usia maksimal 35 tahun. Kalau bidan/perawat minimal D3,” ungkap Dwi.
Berdasarkan laman Setkab.go.id, syarat lain yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. menyebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK. Baik untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan.
Syaratnya, seperti Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun. Sebelum batas usia tertentu pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak pernah pidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. Baik sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun maupun lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, Atau berhenti dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Memiliki kompetensi dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang. Ini untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan. Dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Menpan RB
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, sejauh ini formasi untuk penerimaan CPNS 2021 masih terbatas.
Namun, Ia membuka formasi yang nanti sangat di butuhkan hingga ke tingkat desa. Seperti guru, bidan, perawat, dokter, penyuluh pertanian, penyuluh KB, penyuluh pekerjaan umum.
Menurut Tjahjo untuk guru formasi sekitar 1 juta, sementara penyuluh di bidang kesehatan sekitar 200 ribu CPNS. “Satu desa, kecamatan itu harus ada ASN yang menjadi penyuluh. Ada yang kesehatan menyangkut skala prioritas dan pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM,” ujar Tjahjo.
Tjahjo menambahkan untuk tahun ini pemerintah akan menyelesaikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang terhambat lantaran pandemi Covid-19. (Rera)











