ReferensiRakyat.CO.ID – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, bersama Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung tahun 2025.
Kegiatan ini resmi dilaksanakan di Ruang Sidsng Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Jumat malam, 23 Agustus 2024 kemarin.
Penandatanganan ini juga disaksikan langsung oleh Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung yang hadir beserta tamu undangan.
Di dalamnya menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 berikut ini:
1. Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 5,0% hingga 5,3%
2. Laju inflasi pada tingkat 1,50% sampai dengan 3,50%,
3. Pendapatan per Kapita Penduduk sebesar 52,6 hingga 54,6 juta Rupiah,
4. Tingkat Pengangguran Terbuka pada level 4,0% hingga 3,86%,
5. Persentase Penduduk Miskin pada 10,0% sampai dengan 9,50%,
6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 72,97,
7. Indeks Gini berada pada level 0,318 hingga 0,321,
8. Nilai Tukar Petani (NTP) pada ,kisaran angka 116 sampai dengan 117,
9. Target Kemantapan Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 78% dalam kondisi mantap.
10 pertumbuhan Pendapatan Asti Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 6,65%, serta
11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 13%.
Selain itu terdapat pula beberapa pokok bahasan terkait dengan proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang pula disepakati dalam pembahasan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.
Sekdaprov Fahrizal dalam sambutannya menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Khususnya dalam memformulasikan KUA serta PPAS yang menjadi bagian dalam menyusun tancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi Lampung tahun 2025 mendatang.
Fahrizal turut menambahkan bahwa dengan diselesaikannya tahapan pembahasan kesepakatan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung akan segera melakukan asistensi dalam penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah, sebagai materi dalam penyampaian rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Sekdaprov Fahrizal berharap proses pembahasan dan pengesahan raperda Tahun Anggaran 2025 ini dapat berjalan sesuai dengan tahapan, proses dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)











