ReferensiRakyat.CO.ID – Pj. Gubernur Lampung Samsudin baru saja menghadiri Rapat Paripurna Laporan Panitia Anggaran DPRD Provinsi Lampung.
Utamanya adalah terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Provinsi Lampung tahun 2024.
Rapat Paripurna ini digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Pada kesempatan itu, Samsudin menjelaskan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Perubahan Kebijakan Umum APBD.
Selain itu dia juga menjelaskan tentang prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.
Merujuk pada hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD, menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.
Lanjut untuk target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung yang disepakati antara lain: Pertumbuhan Ekonomi Lampung yang diproyeksikan 4,5 hingga 5,0 persen, laju inflasi pada tingkat 2 sampai dengan 4 persen, dan Pendapatan per Kapita Penduduk sebesar 49 hingga 51 juta rupiah.
Selain itu, Tingkat Pengangguran Terbuka pada level 4,0 hingga 3,8 persen., Persentase Penduduk Miskin pada kisaran 10,5 persen sampai dengan 10,00 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 72,50 hingga 73,50, lalu Indeks Gini berada pada level 0,302 hingga 0,300, kemduain Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran angka 110 sampai dengan 111, serta Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 78 persen dalam kondisi mantap.
Kemudian untuk kesepakatan berupa Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 8,69 persen; serta Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 12,35 persen.
Pj. Gubernur Samsudin dalam sambutannya juga menjelaskan terkait diselesaikannya tahapan Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini.
Sehingga lebih lanjut Pemerintah Provinsi akan segera melakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah sebagai materi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pada kesempatan ini, Samsudin berharap bahwa proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)











