ReferensiRakyat.CO.ID – Kabar terbaru datang dari pasangan selebriti muda tanah air, Rizky Febian dan Mahalini yang melakukan pernikahan ulang.
Meski sempat menjalani proses hukum karena pernikahan awal keduanya dianggap tidak sah oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Iky dan Lini kabarnya telah resmi menikah ulang di KUA Setiabudi sehingga pernikahan mereka sah secara agama dan hukum.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala KUA Setiabudi, Jakarta Selatan yakni H. Nasrullah.
Nasrullah mengonfirmasi bahwa pernikahan kedua penyanyi kondang tanah air itu telah sah secara negara dan agama.
“Iya, (pernikahan Rizky Febian dan Mahalini) sudah dilangsungkan,”kata H. Nasrullah selaku Kepala KUA Setiabudi.
“Sudah sah secara negara dan juga secara agama,”imbuhnya.
Pernikahan ulang yang dilakukan oleh putra sulung komedian Sule tersebut dilakukan karena tidak terpenuhinya prosedur administratif yang berlaku.
Akan tetapi setelah mengatasi kendala administrasi, pasangan selebriti muda ini melangsungkan akan nikah pada Jumat, 27 Desember 2024 lalu.
Tentunya dengan tetap melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan aturan Kantor Urusan Agama.
“Kemarin persisnya tercatat pada hari jumat, tanggal 27 Desember dan mereka sudah melengkapi itu semua. Berkasnya sudah selesai, sehingga kita laksanakan pernikahannya,”pungkas Nasrullah dalam keterangannya. (*)











