Gubernur Mirza Launching Program Perlindungan Jaminan Sosial 98.809 Pekerja Rentan

Wujud komitmen Pemerintah Provinsi Lampung memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja sektor informal dengan launching program perlindungan jaminan sosial.

ReferensiRakyat.CO.ID – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal resmi melaunching program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 98.809 pekerja rentan se-Provinsi Lampung melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Lampung memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja, khususnya pekerja sektor informal yang menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

Peluncuran tersebut dilakukan langsung dari Kantor Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono pada Kamis, 24 September 2026.

Program ini menyasar pekerja rentan dari berbagai sektor, termasuk petani, nelayan, buruh, pedagang, peternak dan pekerja informal lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza mengatakan bahwa perlindungan terhadap masyarakat merupakan salah satu bentuk kehadiran negara.

Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keamanan, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan dan risiko sosial ekonomi yang dapat menimpa masyarakat saat bekerja.

“Perlindungan terhadap tenaga kerja tidak boleh hanya untuk golongan-golongan tertentu. Semua harus dilindungi,” tegasnya.

Gubernur Mirza menegaskan bahwa pekerja informal seperti petani, nelayan, buruh, pedagang, dan peternak memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu diperluas kepada kelompok tersebut.

Ia menyebutkan Lampung memiliki sekitar 2,7 juta kepala keluarga, dengan sebagian besar masyarakat menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian dan pekerjaan yang berkaitan dengan sektor tersebut.

BACA JUGA  Pemprov Lampung Menggelar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

Karena itu, perlindungan terhadap pekerja rentan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami di Provinsi Lampung dengan semangat menyambut program pemerintah ini. Karena kami sadar ada 2,7 juta kepala keluarga, ada hampir 2 juta tenaga kerja rentan, yang 1,7 jutanya petani. Maka kita ingin ke depan bagaimana semua petani kita dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Gubernur Mirza berpendapat bahwa manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan ketika terjadi kecelakaan kerja, tetapi juga memberikan jaring pengaman bagi keluarga pekerja apabila menghadapi risiko meninggal dunia maupun kecelakaan kerja.

Ia menjelaskan, apabila seorang pekerja meninggal dunia akibat risiko yang ditanggung program, keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santunan. Bahkan, anak peserta dapat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan program.

Sementara apabila terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan perlindungan sesuai manfaat BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pembiayaan perawatan akibat kecelakaan kerja.

“Mulai dari rumah sampai pulang lagi, BPJS Ketenagakerjaan akan insyaallah menanggung jika terjadi apa-apa dengan kepala keluarga,” ujarnya.

BACA JUGA  Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Lampung Tunjukkan Angka Positif

Gubernur Mirza menambahkan perluasan perlindungan pekerja juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Lampung menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.

Menurutnya, ukuran kemajuan daerah tidak semata-mata dilihat dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari semakin kuatnya rasa aman dan perlindungan yang dirasakan masyarakat.

“Salah satu kemajuan itu adalah bagaimana rasa aman di Provinsi Lampung, rasa aman di Kabupaten Lampung Timur, rasa aman di keluarga Bapak, Ibu sekalian itu semakin meningkat,” pungkasnya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Kuncoro Budi Winarno mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat pekerja, khususnya pekerja rentan.

Ia menyebut pekerja rentan mencakup pekerja informal, pekerja sektor mikro, pelaku usaha kecil, petani, nelayan, pedagang, pengemudi, pekerja keagamaan, kader masyarakat, serta berbagai profesi lainnya.

“Negara hadir tidak hanya dengan BPJS Kesehatan, tapi BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi Bapak, Ibu semua dari risiko akibat kerja,” ujarnya.

Kuncoro mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang telah memberikan perlindungan kepada 35.000 pekerja rentan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut kemudian diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota sehingga secara keseluruhan terdapat 98.809 pekerja rentan yang terlindungi di Provinsi Lampung.

BACA JUGA  Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Tulang Bawang Barat

Berdasarkan data per 22 September 2026, cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Lampung tercatat 21,87 persen dari total sekitar 4,3 juta pekerja yang telah terlindungi.

“Kami berharap ini menjadi kebijakan yang terus berkelanjutan. Kami siap menjadi mitra untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat bersama-sama memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga semakin banyak pekerja dan keluarga yang memperoleh perlindungan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Rustam Efendi mengatakan bahwa perlindungan pekerja rentan memberikan jaminan bagi masyarakat sektor informal dalam menghadapi risiko pekerjaan.

Rustam berharap sinergi Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus diperkuat agar berbagai program pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Peluncuran perlindungan bagi 98.809 pekerja rentan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemprov Lampung dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan rentan terhadap risiko pekerjaan.