Presiden RI Jokowi Keluarkan Aturan Baru, Penjual BBM Wajib Baca Ini

Selain itu, di antara Pasal 14 dan Pasal 15 juga disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 14A, yang berbunyi:

(1) Harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

Jenis BBM Umum yakni bensin atau solar non subsidi, di luar BBM subsidi dan BBM khusus penugasan. BBM Umum ini seperti bensin dengan nilai oktan (Research Octane Number/ RON) di atas 90 seperti Pertamax.

BACA JUGA  Ini Empat Faktor yang Menentukan Tarif Cukai Rokok Naik

Dalam Perpres No.69/2021 ini tidak disebut spesifik besaran PBBKB yang ditetapkan. Sementara dalam Perpres sebelumnya, No.191/2014 disebutkan bahwa “Besaran PBBKB untuk:
a. harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebesar 5% (lima persen);
b. harga jual eceran Jenis BBM Umum sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat. (rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *