ReferensiRakyat.CO.ID – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima kunjungan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Lampung.
Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka silaturahmi sekaligus penyerahan SK Gubernur Lampung tentang pembentukan organisasi tersebut.
Adapun kegiatannya dilakukan di Ruang Kerja Gubernur, Kantor Gubernur Lampung pada Rabu, 8 Januari 2025.
Samsudin dalam kesempatan itu sekalian mengapresiasi atas terbentuknya komite ini sebagai pelengkap tata kelola pemerintahan di Provinsi Lampung.
“Kami pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa kerjasama, tanpa saling bergandengan tangan dengan semua stakeholder yang menjadikan tumbuhkembangnya pemerintah yang baik,” ujar Samsudin
Samsudin menyampaikan bahwa reformasi birokrasi akan memberikan ruang bagi controling dari lembaga, forum atau badan yang bisa memantau pelaksanaan pemerintahan sehingga berjalan efektif untuk program-program kepada masyarakat.
Menurut Pj. Gubernur Lampung, dengan adanya komite ini dapat menjadi controling terhadap program-program kerja yang ada pada Pemerintah Provinsi Lampung.
Pada kesempatan yang sama, Samsudin mengajak semua pihak untuk semangat tidak pernah berhenti untuk berbuat kebaikan dan berkarya di Provinsi Lampung.
Komite Advokasi Daerah (KAD) sendiri merupakan forum dialog antara pemerintah, pelaku usaha serta akademisi untuk membahas isu-isu strategis terkait pencegahan korupsi di Indonesia.
Tujuannya adalah untuk memperkuat integritas dan tata kelola di sektor swasta dan pemerintah.
Ketua Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Lampung Ardiansyah mengatakan bahwa KAD hadir dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan bebas dari korupsi.
Ia berkomitmen pihaknya sebagai mitra strategis pemerintah akan terus membersamai Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya-upaya pencegahan tindak pindana korupsi.
“Kami mohon arahan Pak Gubernur, apa yang sekiranya bisa kami lakukan dan kami juga tentu berkomitmen untuk memberikan yang terbaik agar kami bisa memberikan kontribusi penuh,” pungkasnya. (*)











