ReferensiRakyat.CO.ID – Kabar terbaru datang dari rumah tangga pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini Raharja.
Pasangan suami istri muda itu dikejutkan dengan keputusan isbat nikah oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan gugatan isbat nikah antara kedua penyanyi top tanah air tersebut.
Mengejutkan, pernikahan Iky dan Lini dinyatakan tidak sah secara hukum.
Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana yang menjelaskan alasannya.
Adapun alasan keputusan tersebut disebabkan salah satu rukun nikah tidak terpenuhi.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, majelis hakim mengambil keputusan bahwasannya pernikahan yang dilaksanakan ternyata ada salah satu syarat, salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,”ungkap H. Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Surya menambahkan bahwa melihat latar belakang Mahalini yang merupakan seorang mualaf.
Kemudian Mahalini yang baru mualaf dua hari langsung nikah, otomatis orang tuanya bukan beragama Islam.
Hal inilah yang menjadi salah satu perkara penting yang membuat pernikahan Iky dan Lini tidak sah karena wali nikah Mahalini bukan orang tuanya.
“Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak,”kata Suryana.
“Jadi kalau kita melihat latar belakang Mahalini kan mualaf, kalau tidak salah baru dua hari ya. Setelah mualaf dia menikah, otomatis karena orang tuanya bukan muslim, nah disitulah, berarti walinya bukan orang tuanya kan,”lanjutnya.
Sebagaimana diketahui publik, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja rupanya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama.
Keduanya belum memiliki buku nikah yang sah secara agama sehingga menimbulkan pertanyaan tentang status buku nikah yang digunakan dalam foto-foto pernikahan mereka.
Padahal kedua pasangan ini telah melangsungkan pernikahan secara adat pada 10 Mei 2024 lalu di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sedangkan sidang isbat nikah untuk Iky dan Lini dijadwalkan pada 4 November 2024.
Di mana sidang ini akan memutuskan untuk mengesahkan atau tidaknya pernikahan kedua penyanyi kondang tersebut. (*)