Perda Rembug Desa Ciptakan Kerukunan Masyarakat

Referensirakyat.co.id – Dalam bersosialisasi di masyarakat kerukunan menjadi salah satu bentuk dalam menjaga rasa harmonis bermasyarakat.

“Masalah-masalah yang ada di masyarakat dapat diselesaikan dengan rembug desa sehingga konflik yang ada di masyarakat dapat terselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Anggota DPRD Provinsi Lampung, Syarif Hidayat ST, MM saat mensosialisasikan peraturan daerah provinsi Lampung nomor 1 Tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik.

Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung menambahkan perda yang dibuat oleh pemerintah provinsi untuk dapat menciptakan masyarakat yang rukun dan damai.

“Perda ini di ciptakan untuk menjaga kerukunan dan perdamaian dalam bermasyarakat, sehingga diharapkan kehidupan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dapat melakukan rembug desa untuk menyelesaikan masalah,” tambahnya.

BACA JUGA  Ferdy Ferdian Aziz Ajak Masyarakat Lamteng Menjadi Garda Terdepan dalam Tangkal Narkoba

Kegiatan yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, dan pengecekan suhu tubuh. Bertempat di Gunung Terang, Kota Bandarlampung.

Lurah Gunung Terang, Cecep S. Sos menyampaikan apresiasi untuk kegiatan yang digelar oleh anggota DPRD Provinsi Lampung.

BACA JUGA  Dorong Pariwisata Lampung, Legislator Minta Percepatan Infrastruktur Wisata dan Jalan Akses Ganda

“Kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung bapak Syarif Hidayat ini tentunya dapat mengingatkan kembali kepada kita melalui rembug desa menjadi salah satu hal dalam menciptakan keharmonisan bermasyarakat,” tegasnya.

“Jika ada permasalahan dalam bermasyarakat, perda rembug desa ini dapat menjadi pedomannya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” tutupnya. (Rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *