Pemprov Lampung Susun Raperda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

Referensirakyat.co.id – Pemprov Lampung mengikuti Rapat Pembahasan terkait Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.

Selain itu, membahas Rencana Integrasi Perda Pajak dan Raperda Retribusi sebagai tindak lanjut Undang-Undang Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara Hybrid di Ruang Video Conference Lt.I Diskominfotik Provinsi Lampung, Kamis, 7 Juli 2022.

“Dalam diskusi kita pada hari ini, saya ingin dari Direktorat Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah dapat memberikan pencerahan dan penjelasan terhadap rencana kami menyusun perubahan Perda no 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.” ucap Erman Syarif.

Selanjutnya, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah, Budi Ernawan menyampaikan lebih lanjut mengenai Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang akan diterapkan di tahun 2023 nanti.

BACA JUGA  Gubernur Arinal Berharap Jadikan Rakerwil Momentum Strategis Membangun Ukhuwah Islamiyah

“Ada satu kebijakan yang saat ini menjadi dasar evaluasi maupun penyusunan perda terkait pajak dan retribusi yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, yang didalamnya terdapat beberapa pasal yang menjelaskan bahwa Perda terkait Pajak dan Retribusi Daerah itu diatur didalam satu Perda. Jadi, untuk kedepannya kita akan memuat satu perda saja, tidak ada lagi perda pajak sendiri.” ungkapnya.

BACA JUGA  Pj. Gubernur Samsudin Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Hasil Uji Kompetensi di Lingkungan Pemprov Lampung

Hadir secara langsung dalam rapat tersebut, yang mewakili Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Sukartini, mewakili BAPENDA Provinsi Lampung Hendra Siswanto. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *