ReferensiRakyat.CO.ID – Menyusul maraknya modus baru peredaran zat berbahaya melalui cairan rokok elektronik (liquid vape), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmen dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan cartridge liquid vape.
Sebanyak 4.364 cartridge liquid vape mengandung narkotika dan dimusnahkan di Markas Polisi Militer Angkatan Laut TNI AL di Jalan Yos Sudarso, Panjang pada Senin, 19 Oktober 2026.
Turut hadir Wakajagung Asep Nana Mulyana, Sestama BNN Tantan Sulistyana, Wamendagri Akhmad Wiyagus, Wakasal Edwin Chaniago, Walikota Bandar Lampung, Wakil Bupati Lampung Selatan dan jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.
Dengan estimasi harga pasar Rp8 juta per unit, total ekonomi barang bukti yang berhasil digagalkan mencapai Rp34.912.000.
Keberhasilan operasi ini menyelamatkan sedikitnya 13.092 hingga 21.820 jiwa Masyarakat dari bahaya ketergantungan narkoba.
Operasi ini sekaligus menghemat potensi beban biaya rehabilitasi negara antara Rp11,19 miliar hingga Rp18,65 miliar.
Dalam kesempatan itu, Jihan menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah siap bergerak cepat mengawal regulasi dan menggencarkan langkah edukasi preventif kepada Masyarakat.
Terkait koordinasi lintas sektoral yang ditekankan Kemenko Polkam, Wagub Jihan menambahkan bahwa sinergi bersama unsur pengamanan dan instansi terkait akan terus ditingkatkan demi memutus rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah Lampung.











