Lamsel  

Pamen Bareskrim Polri Kunjungi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Selatan

Referensirakyat.co.id – Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Agus Sudarno mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (15/02/2023).

Perwira Menengah (Pamen) di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) itu datang didampingi Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.

Agus Sudarno dan Nanang Ermanto nampak menyusuri beragam layanan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik milik pemerintah kabupaten tersebut.

BACA JUGA  67 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto

Mal Pelayanan Publik merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, efektif kepada masyarakat.

Pamen Bareskrim Polri, Agus Sudarno mengatakan, pelayanan yang ada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Selatan sangat banyak, bahkan tempatnya pun sangat nyaman.

“Bagus ini. Sangat lengkap (pelayanan) disini. Banyak sekali pelayanan yang diberikan, petugas dan tempatnya pun membuat para pengunjung nyaman. Jadi orang masuk benar-benar merasakan kenyamanan, orang tidak takut untuk datang kesini,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Lampung Selatan Audiensi Bersama Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Ini Hasilnya

Sementara, Bupati Lampung Selatan Nanang mengatakan, Mal Pelayanan Publik menjadi sentra sarana pelayanan publik bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. Nantinya, ada 201 pelayanan izin/dokumen yang terintegrasi di mal tersebut.

“Pelayanan tersebut dilaksanakan oleh beberapa perangkat daerah dan instansi vertikal yang ada di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Nanang.

BACA JUGA  TP PKK Lampung Selatan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

Lebih lanjut Nanang mengatakan, keberadaan MPP yang sangat strategis, berada dipusat ibu kota kabupaten, semakin memudahkan masyarakat mendapatkan layanan dalam satu lokasi.

“Penyelenggaraan MPP ini bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan publik yang diberikan oleh pengadilan, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat,” ujarnya.(dim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *