Oknum PNS Tipu Korban Ratusan Juta untuk Masuk IPDN

referensirakyat.co.id – Menjanjikan korban agar masuk IPDN, Oknum PNS Lampung Utara (Lampura) menipu korban hingga ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, Polres Lampura menetapkan oknum PNS tersebut sebagai tersangka.

Oknum tersebut yakni FSP (45) Warga Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, kejadian tersebut, bermula dari pertemuan antara tersangka dengan korban Eli Azka Sholihin (47).

Pertemuannya, di jalan kenanga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan pada bulan September 2019 lalu.

Dalam pertemuan itu, tersangka FSP datang ke rumah korban Eli. Ia menjanjikan anaknya yang bernama Nimas Ayu bisa masuk IPDN.

BACA JUGA  Arinal Djunaidi Buka Konferensi Kerja dan Pertemuan Ilmiah Tahunan

Agar masuk IPDN, tersangka memberikan syarat untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp250 juta

“Saat itu korban Eli tidak sanggup menyiapkan uang sebesar Rp250 juta. Tapi, FSP hanya meminta Rp35 juta sebagai DP pembayaran,” Ungkap Gigih, jumat (6/8).

Kemudian, korban menyerahkan berkas pendaftaran, berikut uang Rp35 juta ke tersangka FSP.

Ada Korban Lain

Pada saat proses pengurusan anak korban, sambung Gigih, FSP juga mejanjikan kepada teman korban, bernama Istikomah yang berstatus honorer.

FSP menjanjikan Istikomah agar diangkat menjadi PNS di Puskesmas Kecamatan Blambangan. Syaratnya, harus memberi uang sebesar Rp25 juta.

BACA JUGA  Tampilan Free Fire Max Lebih Real, Ini Fitur Terbarunya

“Seiring berjalannya waktu, korban merasa ada semacam keanehan, sehingga korban meminta FSP membuat surat pernyataan. Isinya FSP akan mengembalikan uang korban, jika bulan Juni 2020 tidak lolos,” Ujarnya.

Sampai batas waktu yang dijanjikan, tersangka tidak memenuhi, sehingga korban Eli pada tanggal 11 Maret melaporkan ke Polres Lampura.

Laporan Eli, tertulis dengan nomor : LP/ 218/ B/ III/ 2021/ Polda Lpg/ SPK Res LU tanggal 11 Maret 2021.

Bedasarkan Laporan tersebut, setelah melalui serangkaian penyidikan dan penyelidikan, pada Kamis (5/8) sekitar pukul 12.00 wib, unit Pidum berhasil mengamankan pelaku FSP di wilayah Kecamatan Abung Timur.

BACA JUGA  Komika Fico Fachriza Mendadak Viral Usai Ramai Selebriti Ungkap Dipinjami Uang Untuk Alasan Keluarga

“Kami menyita Barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat perjanjian antara FSP dengan korban Eli yang limit waktu pengembalian uang tanggal 24 Agustus 2020,” Benernya.

Saat ini, tersangka FSP sudah berada di Mapolres Lampura guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dapat di jerat melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya (rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *