Live di Medsos Harus Izin Kominfo, Asalkan…

REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Untuk melakukan Live di Media Sosial, tidak sembarang. Sebab, harus memiliki izin dari Kominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika).

Hal ini setelah Dua stasiun televisi swasta, yakni RCTI dan iNews, menggugat terhadap UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu terkait layanan berbasis internet seperti Netflix dan YouTube yang tak di atur dalam UU tersebut.

Kedua TV swasta yang menggugat ialah David Fernando Audy selaku Direktur Utama dari iNews dan Rafael Utomo selaku Direktur serta RCTI.

Dalam sidang lanjutan yang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/8), pihak pemerintah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan tanggapan atas gugatan itu.

Dalam tanggapannya, Kominfo menilai akan terjadi dampak yang sistemik bila mengabulkan gugatan itu.

BACA JUGA  Simak, Cara Download Video Youtube Lewat HP dan PC

Sebagai informasi, RCTI dan iNews meminta UU Penyiaran mengatur Over the Top (OTT) seperti Netflix hingga YouTube. Salah satu alasannya karena adanya perbedaan perlakuan antara layanan OTT dengan penyelenggara penyiaran konvensional. Termasuk dalam hal syarat aktivitas penyiaran.

Namun menurut Pemerintah, bila mengabulkan gugatan, akan timbul perluasan yang membuat ketidakpastian hukum. Sejumlah kanal media sosial menjadi harus memiliki izin, termasuk bila masyarakat selaku pemilik akun di kanal tersebut akan melakukan siaran langsung.

“Akan memiliki implikasi sangat besar dan luas serta dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, baik dalam industri penyiaran maupun dalam tatanan kehidupan masyarakat,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Ahmad M Ramli.

BACA JUGA  Curi Motor Usai Duplikat Kunci, Jual Melalui Facebook

“Mengingat perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan. Seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial. Hal ini menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kita harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” papar dia.

Lembaga Negara Menggunakan Layanan OTT

Saat ini sudah banyak lembaga yang menggunakan layanan OTT dalam kegiatannya. Baik lembaga negara, lembaga pendidikan, hingga industri kreatif. Menurut Pemerintah, bila kegiatan dalam OTT sebagai penyiaran, lembaga-lembaga tersebut mau tidak mau harus memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

“Hal ini tentunya tidak mungkin, karena lembaga negara, lembaga pendidikan, dan content creator tidak akan dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran yang mengakibatkan kegiatan penyiaran ilegal dan aparat penegak hukum harus menertibkannya. karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana,” ungkap Ramli.

BACA JUGA  Plafon Maksimal Rp350 Juta, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Saat Mengajukan Pinjaman Mikro Bank Mandiri Taspen

Ia menambahkan, kemajuan teknologi yang sangat pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi, dan media penyiaran. Dan hal itu merupakan keniscayaan.

Namun, Pemerintah menilai penambahan norma baru dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran yang mencakup kegiatan penyiaran yang menggunakan internet akan mengubah tatanan industri penyiaran. Serta mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran, serta peraturan terkait di bawahnya.

Menurut Pemerintah, solusinya ialah dengan membuat UU baru yang merupakan kewenangan dari DPR dan Pemerintah. (Rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *