Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Gelar Sosperda di Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Kostiana telah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang perlindungan anak yang dilakukan di Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung.

ReferensiRakyat.CO.ID – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Kostiana telah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah atau Sosperda.

Kostiana menggelar Sosperda No.13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak di Jalan Rawa Subur, RT 06 LK.I, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.

Dalam kegiatan yang dilakukan pada Senin, 24 Juni 2024 tersebut. Kostiana menyampaikan bahwa perlindungan kepada Perempuan dan anak merupakan tugas dan peran penting dari pemerintah legislative maupun eksekutif.

Khususnya Masyarakat Provinsi Lampung, DPRD Provinsi memprogramkan sosialisasi yang menyentuh pada Masyarakat secara langsung.

BACA JUGA  Rakor Forum Kepala Daerah 2026, Gubernur Mirza Tekankan Hal Ini

Dengan maksud dan tujuan untuk memberikan edukasi serta pemahaman yang meluas.

Kostiana juga menegaskan bahwa kasus ini mungkin bisa terus meningkat apabila korban kekerasan tidak berani melapor.

Sehingga ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Lampung itu mengimbau orang tua untuk melindungi anak-anak dari tidak kekerasan dan pelecehan seksual.

BACA JUGA  Blackout, Komisi IV DPRD Lampung Panggil PLN

“Kita harus mengawasi anak-anak kita dari pergaulan, lingkungan dan tumbuhkan kebiasaan yang baik di dalam dan di luar rumah,”ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung, Kostiana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *