REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Seorang Istri, tak kuat memberikan service ranjang kepada Suami tiap hari. Akibatnya, Karin (bukan nama sebenarnya) memberikan izin kepada suami untuk berpoligami.
Karin hanya pasrah, ketika mendengar Donwori (bukan nama sebenarnya) ingin menikah lagi.
Pria berumur 51 tahun ini mengajukan izin menikah lagi di Pengadilan Agama Kelas I A Surabaya.
Wanita paruh baya yang usianya mendekati setengah abad itu kelabakan menghadapi nafsu besar suaminya. Sebab, Donwori hampir setiap malam minta begituan.
Oleh karena itu, Karin meminta suaminya mencari wanita lain yang masih sanggup melayani untuk urusan ranjang.










