ReferensiRakyat.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan atau DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi memimpin rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Ranperda Perubahan APBD Lamsel tahun anggaran 2024.
DPRD Lampung Selatan menggelar rapat paripurna masa sidang kedua tahun dengan agenda pengambilan keputusan Ranperda Perubahan APBD Lamsel tahun anggaran 2024.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi didampingi 3 wakilnya di ruang sidang utama kantor DPRD setempat pada 15 Agustus 2024.
Mereka adalah Wakil ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari serta anggota.
Sebanyak delapan fraksi hadir menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Perda yang sebelumnya menyampaikan pandangan akhir melalui juru bicara fraksi.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan MoU atau Memorandum of Understanding yang dilakukan pihak eksekutif dan legislatif.
Dalam kesempatan ini, Sekda Thamrin menjelaskan bahwa penandatanganan MoU merupakan salah satu tahapan penyusunan dokumen anggaran rencana Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2023.
Menurutnya, hasil kesepakatan itu menggambarkan persamaan persepsi tentang prioritas Pembangunan serta tujuan bersama yang ingin dicapai.
“Seluruh rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan terima, serta akan menjadi bahan bagi kami dalam menyusun Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024,”kata Sekda Lamsel Thamrin. (*)











