Harga Ditentukan Kementan, Pansus Tata Niaga Singkong Lampung Tetap Lanjutkan Tugas

Panitia khusus tata niaga singkong di Lampung tetap melanjutkan tugas meskipun harga sudah ditentukan Kementan RI.

ReferensiRakyat.CO.ID – Kementerian Pertanian (Kementan RI) telah menetapkan harga singkong. Namun demikian, Panitia Khusus Tata Niaga Singkong yang diparipurnakan oleh DPRD Lampung tetap melanjutkan tugasnya hingga selesai.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pertanian melalui rapat koordinasi dengan industri tapioka pada 31 Januari 2025 di Jakarta.

Kegiatan itu sekaligus menjadi momen Kementan untuk menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

Selain itu, Kementan juga mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas lartas (dilarang dan dibatasi).

BACA JUGA  DPRD Lampung Segera Audiensi ke Kemendagri

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan bahan baku dalam negeri tercukupi sebelum dilakukan impor, yang hanya diperbolehkan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri

Hal tersebut disampaikan langsung oleh anggota Pansus, Ahmad Basuki pada 31 Januari 2025.

“Pansus tetap lanjut karena sudah dibentuk dan terus bekerja sampai selesai. Insyaallah, pada 7 Maret nanti hasilnya akan diparipurnakan,” ujar Ahmad Basuki.

Dalam keterangannya, Ahmad Basuki menjelaskan bahwa keputusan yang diambil oleh Kementan terkait harga singkong.

BACA JUGA  Gubernur Arinal Ikuti Pembahasan Revitalisasi TMII dan Evaluasi Anjungan

Ini akan menjadi acuan dan rujukan bagi penentuan harga minimal, terutama di masa darurat seperti saat ini. Panitia khusus ini dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan harga yang berkeadilan bagi petani singkong dan pengusaha tapioka.

“Petani singkong dan perusahaan tapioka adalah satu kesatuan ekosistem yang saling berdampingan dan membutuhkan. Tidak boleh ada satu pihak yang dirugikan atau tersakiti,” tegas Abas (sapaan akrab Ahmad Basuki)

Lebih lanjut, Abas yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyoroti bahwa harga singkong yang jatuh dan adanya pemotongan refaksi yang besar selama ini telah merugikan petani.

BACA JUGA  DPRD Lampung Ismet Roni Dukung Iqbal Ardiansyah Maju Pilkada Bandar Lampung

Oleh karena itu, keputusan yang telah diambil oleh Kementan harus dihormati dan dijalankan dengan baik oleh semua pihak yang terlibat.

“Apa yang diputuskan Menteri Pertanian hari ini harus kita apresiasi setinggi-tingginya sebagai bentuk kehadiran negara untuk rakyatnya. Pak Menteri ini bukan hanya bapaknya petani singkong, tapi juga bapaknya pengusaha tapioka. Maka, keputusan ini harus diamankan bersama dan diawasi implementasinya di lapangan,” jelas Abas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *