Referensirakyat.co.id – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka Rapat Koordinasi Badan Pendapatan Daerah bersama Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan (Rakor Bapenda) Provinsi Lampung serta Badan Pendapatan / Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten / Kota Se-Provinsi Lampung, di Ballroom Swissbell Hotel, Bandar Lampung, Selasa, (17/05/2022).
Menurut Gubernur, Dengan adanya kondisi pandemi Covid-19 maka Pemerintah Daerah harus dapat menggali potensi untuk peningkatan pendapatan asli daerah, termasuk meningkatkan daya beli dan daya saing masyarakat.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan antisipasi yang memadai diikuti oleh pengambilan keputusan secara tepat, khususnya bagi instansi pemerintah untuk dapat meminimalisasi dampak negatif pada sektor ekonomi dan keuangan daerah serta melakukan berbagai inovasi guna mendorong penguatan ekonomi nasional dan daerah,” ucap Gubernur.
Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 telah membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) yang bertujuan untuk mendorong penguatan perekonomian nasional dan daerah melalui implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Untuk itu, diminta kepada Tim P2DD Provinsi dan Kabupaten/ Kota agar segera meng-implementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dalam rangka Percepatan Penerapan Elektronifikasi
Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung, yang salah satunya untuk segera menyusun peta jalan dan rencana aksi yang akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Melalui Penerapan ETPD diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah menjadi lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Gubernur. (Her)











