DPRD Lampung Dorong Perda Anti-LGBT Lindungi Generasi Muda

Bandar Lampung – Lantaran marak kasus Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), Komisi l DPRD Lampung mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera menyusun rancangan peraturan daerah (reaperda).

Menurut Anggota Komisi l DPRD Lampung, Budiman AS, regulasi itu penting sebagai upaya melindungi generasi muda di Lampung.

“Peraturan daerah (perda) dapat menjadi landasan hukum mengatur dan menjatuhkan sanksi perilaku menyimpang,” kata Budiman dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

Ia menuturkan, wacana menyusun raperda muncul setelah sejumlah aktivitas komunitas LGBT ramai membincangkan di media sosial dan menimbulkan resah masyarakat.

BACA JUGA  Pemprov Lampung Dukung Penguatan Kepatuhan HAM di Daerah

Salah satunya, lanjut ia, penggerebekan pesta seks sesama jenis pada sebuah vila di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu dini hari (22/6/2025).

BACA JUGA  Soal Video Menu Busuk, DPRD Lampung Minta Dapur MBG Diaudit

“Kita nanti rumuskan bersama isi regulasi. Yang penting, perlu ada payung hukum yang mengatur ada sanksi,” kata politikus Fraksi Demokrat ini. (*)