DPRD Lampung Apresiasi Inovasi Disdikbud, Sebut 31 Posko Pengaduan

Inovasi Disdikbud yang membuka 31 posko pengaduan dan penahanan ijazah siswa diapreasiasi DPRD Lampung.

ReferensiRakyat.CO.ID – Komisi V DPRD Lampung mengapresiasi inovasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud Lampung) setempat karena membuka 31 posko pengaduan dan penahanan ijazah siswa.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni dalam keterangannya pada Rabu, 12 Februari 2025.

“Tentunya kami mengapresiasi respon cepat yang dilakukan Disdikbud Lampung prihal adanya penahanan ijazah siswa, tentunya posko itu akan mempermudah layanan,” ujar Sekertaris Komisi V DPRD Lampung, Elly Wahyuni,.

Elly menyebut 31 posko itu diharapkan dapat mempermudah pengaduan dan pengembalian ijazah siswa yang sempat ditahan pihak sekolah.

“Mungkin selama ini ada beberapa siswa atau wali murid yang merasa bingung, harus kemana untuk mengaduan persoalan ini, tentu adanya 31 posko pengaduan ini dapat mempermudah masyarakat untuk melaporkan,” ungkapnya.

Kendati demikian, politisi Partai Gerindra ini menegaskan pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan administrasi.

Sebagaimana diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung terus berinovasi meningkatan mutu pelayanan khususnya disektor pengaduan.

BACA JUGA  Mingrum Gumay Hargai Aspirasi yang Disampaikan Oleh Pemuda Karang Taruna Tahun 2024

Disdikbud Lampung membuka 31 titik posko pengaduan dan pengembalian penahanan ijazah.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amiriko menjelaskan diadakanya 31 titik posko pengaduan dan pengembalian ijazah ini diharap dapat mempermudah layanan.

” Kami berharap dengan adanya penunjukan posko, masyarakat dapat segera melakukan pengambilan ijazah tanpa ada rasa ragu dan rasa takut akan tunggakan uang komite dll, sehingga bisa segera terealisasikan,” katanya pada Selasa, 11 Februari 2025.

Selain itu, Thomas juga menyebutkan bahwa pihaknya juga meminta agar seluruh alumni segera melakukan pengambil ijazah, sesuai waktu yang telah di tentukan.

”Kami berharap semua alumni yang merasa belum melakukan pengambilan ijazah . Dan semoga program ini bisa terlaksana dengan baik, agar tidak ada lagi dikemudian hari persoalan alumni belum menerima ijazah, ” Ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Sekwan Lampung Selatan ini menegaskan bahwa pelaksanaan pembagian ijazah ini akan dievaluasi.

BACA JUGA  Rahmat Mirzani Djausal Respon Penggalan Video Jokowi Soal Prabowo

Kemudian diputuskan apakah akan tetap dilanjutkan diposko yang sudah ditentukan atau di kembalikan ke satuan pendidikan masing masing.

Selanjutnya dalam edaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, memerintahkan kepada Kepala Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK Negeri di masing-masing kabupaten.

Terutama untuk menginventarisir ijazah peserta didik yang belum diambil dan atau yang belum diserah kepada pesertadidik yang bersangkutan.

Dinas Pendidikan telah membuat posko pengambilan ijazah dengan menunjuk 1 (satu) lokasi satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK yang berada di tengah-tengah wilayah di masing-masing Kabupaten/Kota.

Serta masing-masing satuan pendidikan menempatkan petugasnya di posko pengambilan (petugas terjadwal).

Dinas Pendidikan juga meminta semua pihak untuk menyebarluaskan informasi terkait dengan pengambilan atau penyerahan ijazah kepada orang tua/wali dan peserta didik.

Hal itu dapat dilakukan melalui surat, papan pengumuman di Sekolah, dan media sosial lainnya, yang ijazahnya belum diambil untuk datang langsung ke posko pengambilan.

Adapun jadwal pengambilan dimulai tanggal 12 s.d. 26 Februari2025 (hari kerja) pukul 09.00 s.d. 14.00WIB.

BACA JUGA  Gubernur Arinal Berdialog dan Berikan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji Tahun 2024

Dalam keterangan resmi, Disdikbud Lampung dengan tegas menjelaskan Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK Negeri di Provinsi Lampung tidak diperkenankan untuk menahan Ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus.

Apalagi jika dikaitkan dengan pembiayaan pendidikan dan apabila masih ditemukan hal tersebut akan diberikan sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satuan Pendidikan juga diminta untuk melaporkan progres percepatan penyerahan ijazah secara berjenjang kepada Kepala Cabang Dinas, dan Kepala Cabang Dinas melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang SMA dan SMK.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung akan melakukan monitoring dan pemantauan ke posko terhadap pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah.

Sementara itu, terkait pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah terdapat hal-hal yang belum jelas dapat dapat menghubungi contact person 0811720418 di jam kerja. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *