referensirakyat.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan memberikan sanksi kepada ASN (Aparatur Sipil Negara), jika pergi keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung, Badri Tamam menjelaskan, larangan ASN pergi ke luar daerah, mengacu pada Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi para ASN selama libur Nataru, dalam masa pandemi Covid-19.
“Kami juga mengeluarkan SE yang menindaklanjuti SE Menpan RB itu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). SE yang kami buat berlaku dari hari ini sampai 8 Januari 2021. Intinya Kami melarang Seluruh pejabat dan pegawai ke luar daerah,” tegas Badri Tamam, Selasa (22/12).
Menurutnya, keluarnya SE itu untuk meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19 selama libur Nataru. Hal ini agar para pejabat maupun pegawai di lingkungan terhindar dari Covid-19.
“Terkait sanksi, bagi ASN yang melanggar, akan kami tindak penerapan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2020,” ujarnya.
Badri juga meminta Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung untuk mengawasi para ASN yang melanggar SE dan mengantisipasi adanya kerumunan masyarakat selama Nataru.
Periksa Pemudik
Bagi pemudik yang masuk ke Kota Bandarlampung harus membawa surat keterangan non-reaktif berdasarkan hasil rapid test.
Berdasarkan keputusan walikota dalam Rapat Koordinasi Penegakan Protokol Kesehatan Jelang Perayaan Natal dan Pengamanan Tahun Baru 2021, pemudik dari luar kota yang akan masuk wajib menunjukan surat keterangan sehat.
“Perbatasan kita jaga, periksa pengunjung dan harus menunjukan surat keterangan sehat, non-reaktif pada hasil rapid tesnya. Surat keterangan ini untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung,” ungkap Walikota Bandarlampung, Herman HN.
Adapun teknisnya, para pemudik dapat menunjukan surat keterangan itu kepada petugas di empat posko penjagaan, seperti Lapangan Baruna Panjang, Ramayana Tanjungkarang, Simpang Sukamaju Telukbetung Barat dan di Pos Terminal Rajabasa.
Bagi pemudik yang tidak bisa menunjukan surat keterangan sehat, maka satgas terpaksa meminta yang bersangkutan putar balik lagi.
Pemerintah Kota Bandarlampung tidak membatasi jumlah angkutan pemudik maupun barang memasuki Kota Bandarlampung.
Namun, supir maupun penumpang harus memiliki surat keterangan sehat atau non-reaktif Covid-19.
Selain itu, pihaknya juga tidak menutup destinasi wisata atau tempat hiburan. Akan tetapi, dengan catatan harus mengikuti protokol kesehatan alias tidak melampaui batas target pengunjung sebesar 50 persen. (Rera)











