Akui Tegas Tak Bersalah, Jessica Wongso Ajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jessica Kumala Wongso akui tegas tak bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dan ajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ReferensiRakyat.CO.ID – Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso baru saja mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jessica Kumala Wongso ditemani tim kuasa hukum dan penasihat hukumnya, Otto Hasibuan ke PN Jakarta Pusat untuk mengajukan permohonan PK.

Wanita berusia 36 tahun itu mengakui dengan tegas bahwa dirinya tak bersalah atas kematian sahabatnya, Mirna.

Sebagaimana diketahui Masyarakat, Jessica dihukum karena terjerat kasus kopi sianida yang meregangkan nyawa sahabatnya.

Jessica Wongso yang dipidana dan mendapat hukuman penjara selama 20 tahun itu akhirnya mengajukan peninjauan kembali.

BACA JUGA  Legislator Sahlan Syukur: Pancasila Pondasi Bangsa dan Negara

Pengajuan permohonan PK ke PN Jakarta Pusat ini dilakukan sebagai langkah menuju harapan agar nama baik, status, harkat dan martabatnya bisa dilindungi.

Melalui PK, penasihat hukum Jessica Wongso menjelaskan bahwa ini dilakukan agar di bisa lebih bebas dan tepat menjelaskan kasus kliennya tersebut.

“Itu saja, tidak ada tuntutan lain daripada itu,”ujar Otto Hasibuan.

“Mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kamu mendaftarkan dulu PK ini,”imbuhnya.

BACA JUGA  Akhirnya Terkuak! Ini Alasan Rizky Febian dan Mahalini Raharja Ajukan Isbat Nikah

Otto Hasibuan selaku penasihat hukum Jessica Wongso mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjelaskan terkait detail mendasar tentang permohonan PK yang diajukan.

Pasalnya, kliennya itu memang sudah bebas bersyarat namun Jessica tetap mempertahankan statemennya bahwa dia tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Sehingga melalui PK ini, Jessica Wongso ingin membantah dan berharap agar MA menyatakan bahwa dirinya tak bersalah.

Menurut Otto, PK ini juga dilakukan karena pihaknya berhasil menemukan novum alias peristiwa atau barang bukti baru dan berkaitan dengan adanya kekeliruan hakim.

BACA JUGA  Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya, Tiktoker Iris Wullur Diancam Supaya Lakukan Hal ini

Jessica Wongso dalam kesempatan yang sama mengaku dirinya tidak mempersiapkan hal khusus apapun.

Saat mengajukan PK ini, semua dokumen dan hal lainnya telah disiapkan oleh tim kuasa hukumnya.

Wanita yang baru berulang tahun pada 9 Oktober lalu itu berharap agar pengajuan PK ini berjalan lancar dan dikabulkan.

“Semoga PK ini lancar dan dikabulkan, udah itu aja sih. Terima kasih,”ungkap Jessica Wongso. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *