ReferensiRakyat.CO.ID – Inilah alasan pasangan selebriti muda tanah air, Rizky Febian dan Mahalini Raharja mengajukan isbat nikah.
Kedua penyanyi ternama itu diketahui tengah menjalani proses pengesahan pernikahan mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Usut punya usut, rupanya pernikahan mereka hingga kini belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal tersebut menyebabkan pasangan ini belum memiliki buku nikah yang sah secara negara.
Proses ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan publik tentant status buku nikah yang digunakan pada momen pernikahan yang sempat beredar.
Tak jarang yang merasa penasaran, apakah buku nikah tersebut resmi atau hanya sekadar properti.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah sebelumnya menyatakan bahwa pernikahan putra sulung dari komedian Sule itu belum terdaftar di KUA.
Sehingga proses pengajuan isbat nikah ini bertujuan agar pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sah di mata hukum dan diakui negara.
“Jadi begini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian Ardiansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Riraharja itu kan telah menikah,”kata Taslimah menjelaskan.
“Namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama,”imbuhnya,
Taslimah menyebutkan bahwa alasan pasangan muda itu menikah dan ada saksi serta peristiwa pernikahannya.
Akan tetapi dikarenakan adanya pembaharuan kartu keluarga dan dokumen kependudukan, yang bersangkutan minta pernikahannya di-isbatkan.
“Kalau alasannya, dia telah menikah, ada saksi dan peristiwa pernikahan. Udah itu aja,”ungkap Taslimah.
“Mohon supaya karena mau adanya pembaharuan kartu keluarga dan dokumen kependudukan, dia minta di-isbat-kan. Itu aja yang masuk ke pengadilan, yang lainnya nggak ada,”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sidang isbat nikah untuk Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah digelar pada 4 November 2024.
Apabila pengadilan memutuskan untuk mengesahkan pernikahan keduanya, maka pasangan ini akan membawa hasil sidang ke KUA untuk diterbitkan akta nikah yang resmi. (*)