REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Sebagainana diketahui, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kenaikan harga BBM tersebut bukan saja memberikan dampak pada perekonomian tetapi juga menjadi masalah sosial politik.
Terutama BBM bersubsidi yang dinilai tidak tepat sasaran dan hanya menguntungkan pihak-pihak yang memiliki finansial tinggi, sedangkan masyarakat di kalangan bawah tidak dapat merasakan dampaknya.
“Permasalahan lainnya yang relevan dengan alokasi subsidi BBM yang tidak tepat adalah menjadi pengganggu utama dalam mendorong laju pembangunan negara. Subsidi BBM yang harus ditanggung APBN terus meningkat, sehingga membuat ruang fiskal untuk pembangunan menjadi sempit dan penyediaan infrastruktur bergerak amat lambat,” ucap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menggelar diskusi dalam kegiatan Coffee Morning Berbagi Inspirasi Daerah (Comorbid) Lampung, di Hotel Bukit Randu, Bandarlampung, Rabu (26/10/2022).
Diskusi yang mengusung tema “Dinamika dan Strategi Dalam Penyediaan dan Distribusi BBM Bersubsidi yang Tepat Sasaran” tersebut dimoderatori oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Kusnardi,M.Agr.Ec dan dihadiri oleh Region Manager Retail Sales Wilayah Sumbagsel PT. Pertamina, Awan Raharjo, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, beserta Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Bupati/Walikota, dan Kepala OPD baik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mapun Kabupaten/Kota.
Dalam rangka menjamin ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi yang tepat sasaran, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan beberapa upaya, meliputi:
1. Membentuk Satuan Tugas Monitoring Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM dan LPG Bersubsidi di Provinsi Lampung melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/125/B.04/HK/2022 tanggal 15 Februari 2022
2. Surat Edaran Nomor 045.2/3308/V.25/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Himbauan Penggunaan Bahan Bakar Minyak Umum yang ditujukan kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat serta upaya turut serta berkontribusi meringankan beban subsidi pemerintah dengan menggunakan Bahan Bakar Minyak Umum.
3. Surat Edaran Nomor 045.2/3437/V.25/2022 tanggal 21 September 2022 tentang Pengawasan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang ditujukan kepada Bupati/ Walikota se-Provinsi Lampung untuk melakukan langkah-langkah pengawasan penyaluran BBM Solar dan BBM Pertalite.
Sementara itu, Region Manager Retail Sales Wilayah Sumbagsel PT. Pertamina, Awan Raharjo, menyampaikan bahwa langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjamin ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi sudah sangat tepat, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Untuk menjamin ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi, Pertamina saat ini sedang mensosialisaikan Program Subsidi Tepat, agar BBM bersubsidi dapat tersalurkan dengan lebih baik. Kami juga mendukung penuh dan mensupport penuh langkah-langkah yang diulakukan Pak Gubernur dan Pemerintah Provinsi Lampung,” ucapnya. (Her)











