Gubernur Arinal Djunaidi Mengukuhkan Wabup Lampura, Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Referensirakyat.co.id – Gubernur Arinal Djunaidi, melantik dan mengukuhkan Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra. Pada Sisa Masa Jabatan 2019-2024, di Balai Keratun Lt.III, Jumat, 10 Juni 2022.

Pelantikan ini, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 132.18-1265 Tahun 2022. Tentang Pengangkatan Wakil Bupati Lampung Utara Provinsi Lampung.

Gubernur Arinal menjelaskan, pelantikan ini merupakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni dalam hal pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Lampung Utara.

Ini setelah H. Budi Utomo pada tanggal 3 November 2020 lalu dilantik dan diambil sumpahnya. Sumpah itu sebagai Bupati Lampung Utara untuk sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

BACA JUGA  Pemprov Lampung Gelar Sertijab Plh. Gubernur Lampung Fahrizal Darminto kepada Pj. Gubernur Lampung Samsudin

Gubernur Arinal kemudian menjelaskan, Wakil Bupati Lampung Utara memiliki tugas utama. Tugasnya, untuk membantu Bupati Lampung Utara dalam Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Kemudian, Mengkoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan dan Memantau. Serta mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan oleh perangkat daerah, kelurahan atau desa.

Gubernur melanjutkan, sebagai Wakil Bupati, Ardian Saputra juga mempunyai tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan. Sarannya kepada Bupati Lampung Utara dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

BACA JUGA  Pemprov Lampung Serahkan Bantuan Hibah Untuk LVRI Pada Moment Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022

Selanjutnya, melaksanakan tugas dan wewenang Bupati apabila Bupati berhalangan tetap atau sementara. Melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya oleh Bupati melalui Keputusan Bupati, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai ketentuan.

“Perundang-undangan menyatakan secara lugas bahwa Wakil Bupati dalam melaksananakan tugas dan kewenangannya bertanggung jawab kepada Bupati,” kata Gubernur Arinal.

Pesan Arinal

Oleh karenanya, Gubernur mengimbau Wakil Bupati Ardian Saputra untuk senantiasa berkomunikasi dan menjaga harmonisasi yang baik. Dalam melaksanakan peran serta fungsi kepada Bupati dan seluruh instrumen pemerintahan maupun elemen kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

BACA JUGA  Komisi IV DPRD Lampung Minta Tiga Program Prioritas Gubernur Tak Sekadar Jadi Jargon

“Saya berharap dengan telah dilantiknya Saudara Ardian Saputra, sebagai Wakil Bupati Lampung Utara. Maka Bupati Lampung Utara sudah dapat membagi beban tanggungjawabnya kepada Wakil Bupati sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gubernur Arinal.

“Jabatan itu amanah. Jangan mengambil apapun kecuali yang menjadi hak. Maksimalkan karya untuk kemaslahatan dan kemakmuran rakyat Lampung Utara. Wariskan karya-karya pembangunan yang inovatif dan kreatif. Saat pergi, jangan tinggalkan apapun kecuali kader dan teladan yang baik,” pesan Gubernur. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *