ReferensiRakyat.CO.ID – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mendampingi Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungan kerja ke Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur pada Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Wakil Presiden berdialog langsung dengan ratusan petani singkong dan anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk menyerap aspirasi terkait berbagai persoalan yang dihadapi sektor persingkongan di Provinsi Lampung.
Wagub Jihan mengatakan, kunjungan Wakil Presiden menjadi momentum penting bagi para petani untuk menyampaikan berbagai persoalan secara langsung kepada pemerintah pusat.
Dalam dialog tersebut, Wakil Presiden Gibran menegaskan seluruh aspirasi petani telah dicatat dan akan ditindaklanjuti bersama kementerian terkait sesuai arahan Presiden.
“Hari ini saya ke Lampung khusus mengecek singkong karena di komoditas ini masih banyak dinamika dan tantangan,” ujar Gibran.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama adalah fluktuasi harga singkong. Petani menyampaikan harga jual sempat berada di angka Rp1.800 per kilogram dan mengusulkan pemerintah menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) sebesar Rp2.500 per kilogram dengan batas rafaksi maksimal 15 persen.
Menanggapi aspirasi tersebut, Gibran menyatakan akan membawa usulan itu kepada pemerintah pusat untuk dibahas lebih lanjut.
Selain persoalan harga, Wapres juga menerima aspirasi mengenai belum adanya standardisasi alat ukur kadar pati (aci) yang selama ini dinilai menyebabkan perbedaan hasil pengukuran. Menurutnya, Kementerian Perdagangan akan menindaklanjuti kebutuhan standardisasi alat ukur tersebut.
Di sektor produksi, para petani juga mengusulkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), khususnya traktor roda empat, serta dukungan pompanisasi untuk mengatasi keterbatasan air.
Wapres menyatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian guna mengupayakan bantuan pompanisasi dari Sungai Batanghari serta penyediaan alsintan bagi petani.
“Terkait pembatasan impor ubi kayu dan turunannya, permasalahan HAP nanti akan segera didiskusikan dengan pimpinan kami (Presiden), termasuk standardisasi alat ukur. Jika tiga hal itu sudah terpenuhi, saya yakin harga akan lebih stabil, tidak fluktuatif lagi, sehingga kesejahteraan petani juga akan meningkat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wagub Jihan menjelaskan Pemerintah Provinsi Lampung terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian dan kementerian terkait lainnya, untuk mengakomodasi harapan para petani singkong.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, Jihan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong minimal Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan kementerian terkait dan kesepakatan bersama para pemangku kepentingan guna memberikan kepastian harga bagi petani.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung menjalin kerja sama dengan PTPN I Regional 7 dalam menyiapkan lahan dan pabrik untuk mendukung hilirisasi ubi kayu sebagai bahan baku bioetanol.
Jihan juga meminta dukungan pemerintah pusat agar program hilirisasi industri ubi kayu di Provinsi Lampung dapat segera direalisasikan. Menurutnya, pembangunan industri pengolahan singkong akan memberikan nilai tambah bagi komoditas unggulan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.











