REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Sephia (bukan nama sebenarnya) merasa ketagihan, saat berhubungan lewat jalur “belakang”.
Ketagihan itu, membuat suami (33) enggan berhubungan lewat jalur ” Belakang”, sehingga perceraian pun terjadi.
Perempuan 30 tahun itu memilih mengajukan gugatan cerai lewat Pengadilan Agama Kelas 1 A Surabaya pada Juni lalu.
Kini, proses gugatannya sudah hampir selesai. Tapi sang suami, Donwori (juga nama samaran), masih mempersoalkan harta gono-gini.
Maka putusan pun bakal berlanjut ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.
Jelas saja, tuntutan Donwori yang minta bagian harta gono-gini membuat Sephia jengkel.








