ReferensiRakyat.CO.ID – DPRD Bandar Lampung telah menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian enam rancangan peraturan daerah atau Raperda Inisiatif 2025.
Wakil DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal menegaskan bahwa enam Raperda Inisiatif tahun 2025 tersebut disusun sebagai respons terhadap dinamika kota yang semakin kompleks.
“Ini (Raperda Inisiatif 2025) bagian dari upaya kita menjawab tantangan pembangunan daerah mulai dari toleransi sosial, gizi Masyarakat, hingga penguatan bank perekonomian rakyat,”ujar Afrizal pada Senin, 9 September 2025.
Kegiatan rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, S.E. dan dilanjutkan degan penyampaian pendapat Wali Kota terhadap enam Raperda tersebut.
Afrizal menambahkan bahwa Raperda ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi dari kebijakan yang relevan dan adaptif untuk menjawab persoalan Masyarakat di Kota Bandar Lampung.
Adapun enam Raperda yang diusulkan meliputi Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat yang bertujuan untuk menjaga harmoni di tengah keberagaman suku, agama, etnis dan adat istiadat.
Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang diajukan untuk memperbaiki sistem penatausahaan asset dan meningkatkan pengawasan internal.
Lanjut terkait rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman 2025-2045 dirancang untuk mengantisipasi pertumbuhan penduduk serta kebutuhan perumahan di Ibu Kota Provinsi.
Kemudian penyelenggaraan gizi Masyarakat menjadi dasar hukum penyelenggaraan program gizi secara terstruktur, termasuk implementasi MBG atau Makanan Bergizi Gratis.
Raperda Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung bertujuan untuk memperkuat peran bank daerah sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.
Lalu penyesuaian Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung dilakukan agar nomenklatur dan sistem pembiayaan sesuai ketentuan terbaru UU No.4 Tahun 2023. (adv)











