ReferensiRakyat.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Pembentukan pansus oleh DPRD Bandar Lampung adalah untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2024.
Pansus tersebut dibentuk sebagai respons atas sejumlah temuan yang diungkapkan oleh BPK RI Perwakilan Lampung.
Terutama temuan terkait pengelolaan lingkungan hidup dan kepatuhan anggaran di Kota Bandar Lampung.
Kemudian panitia khusus ini akan fokus pada dua isu utama, yaitu pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam pelayanan umum serta kepatuhan belanja daerah Kota Bandar Lampung pada 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi dalam rapat sidang utama pada Senin, 6 Januari 2025.
“Semua anggota DPRD sepakat untuk membentuk Pansus ini demi menindaklanjuti hasil temuan BPK,” ungkap Sidik.
Dalam tanggapannya, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku menyambut positif langkah DPRD tersebut.
Eva Dwiana menegaskan terkait komitmennya untuk bersinergi dengan legislatif dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Alhamdulillah, dengan adanya Pansus ini, kita bisa lebih bersinergi. Tahun ini, kita akan menganggarkan pengadaan mesin pengepres sampah dan alat pengolahan limbah untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Eva.
Kemudian Wali Kota Eva Dwiana juga menyoroti pentingnya peningkatan pengelolaan limbah B3, terutama di fasilitas kesehatan.
“Dengan koordinasi yang baik, pengelolaan limbah B3 di rumah sakit dan 31 puskesmas di Kota Bandar Lampung diharapkan menjadi lebih optimal,” imbuhnya.
Pembentukan Pansus ini menjadi langkah awal bagi DPRD dan Pemkot Bandar Lampung untuk menghadapi tantangan pengelolaan lingkungan dan memastikan anggaran daerah dikelola secara transparan serta sesuai aturan.
Di mana semua pihak diharapkan dapat bekerja sama demi menciptakan Kota Bandar Lampung yang lebih baik.(*)











