Kesepian, Janda Muda Status PNS Jadi Pelakor

REFERENSIRAKYAT.CO.ID – Seorang Janda Muda yang kesepian, telah berurusan dengan Satpol PP.

Ini lantaran, Wanita yang berstatus pns itu menjalin asmara dengan Pria yang memiliki istri.

Janda Muda berumur 41 itu menjadi pelakor dengan merebut suami orang. Suaminya sudah lama meninggal dunia.

Janda berinisial EV (41) itu, merupakan seorang PNS di salah satu intansi di Pemkab Abdya. Ia pun tergila-gila dengan pria beristri berinisal TR (35).

BACA JUGA  Profil Lengkap Terbaru Shenina Cinnamon Aktris Cantik Indonesia Pacar Angga Yunanda

Satpol PP juga mengamankan TR di rumahnya di kawasan Manggeng Abdya.

Satpol PP dan WH Abdya mengamankan keduanya, setelah istri sah TR melaporkan mereka berdua, dengan memperlihatkan bukti dan saksi.

Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP MSi, membenarkan telah mengamankan keduanya (EV dan TR).

“Kami tidak menangkap mereka berdua. Tapi kami mengamankan keduanya,” ungkap Hamdi, saat mengutip posbelitung.co

BACA JUGA  Luar Biasa...Nunik dan Jihan Rela Potong Demi Perawat

Hamdi menjelaskan, pihaknya mengamankan keduanya dengan lokasi yang berbeda yakni di rumah masing-masing.

Untuk TR, Satpol PP mengamankan di daerah Manggeng. Sedangkan EV di salah satu Gampong Blangpidie.

“Kami mengamankan mereka berdua, guna menghindari keduanya menghilangkan barang bukti. Makanya kita amankan,” ujarnya.

Atas perbuatan mereka itu, EV dan TR, telah melanggaran Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

BACA JUGA  Peringati Hari Kartini, Pemprov Lampung Bakal Beri Penghargaan 15 Perempuan

Aparat menjerat keduanya, dengan pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

“Jadi ada tiga pasal yang kita jerat terhadap mereka, kalau dikalkulasikan maksimal 145 kali cambuk atau kalau kurungan 150 bulan,” pungkasnya. (rera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *