Kabar Gembira! Pemprov Lampung akan lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Periodenya

Periode pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi Lampung.

ReferensiRakyat.CO.ID – Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi atau Pemprov Lampung yang resmi mengumumkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Adapun program Samsat Digital Drive Thru dalam rangka pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan pada 1 Mei – 31 Juli 2025 mendatang.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah lama menunggak.

Gubernur Mirza mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.

“Ini adalah kesempatan luar biasa bagi warga Lampung untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya,” ujar Mirza saat berada di Samsat Digital Drive Thru Jl. Jaksa Agung RI R. Soeprapto, depan Gerbang Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung pada Kamis, 17 April 2025.

BACA JUGA  Anggota DPRD Lampung Ini Serap Aspirasi Warga Soal Normalisasi Sungai

Samsat Digital Drive Thru ini juga menjadi salah satu lokasi yang dipersiapkan untuk pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kemudian Samsat Digital Drive Thru akan dilaunching oleh Gubernur Mirza pada 21 April 2025 mendatang.

“Ini adalah salah satu persiapan kami dalam menghadapi pemutihan pajak seluruh kendaraan, baik mobil maupun motor. Samsat Drive Thru menjadi pelayanan publik kami yang terbaru yang bisa mempercepat pelayanan, dengan hanya memakan waktu 15 sampai 20 menit,” katanya.

Lebih lanjut, Mirza menuturkan program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun untuk hanya membayar pajak tahun berjalan, tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.

BACA JUGA  Pemprov Lampung Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelaporan Kineja Melalui Penyusunan LPPD 2025

“Semuanya hanya membayar satu tahun berjalan berapa tahun pun menunggak dan balik nama juga akan digratiskan,” ujarnya.

Mirza menyebutkan pemutihan pajak ini menjadi yang terakhir diberikan Pemprov Lampung kepada para wajib pajak yang menunggak.

“Pemutihan ini akan menjadi yang terakhir karena tahun depan kepolisian akan melakukan law enforcement (penegakan hukum) terhadap kendaraan yang menunggak pajak terlalu lama. Salah satunya adanya penghapusan data kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” katanya.

Mirza berharap melalui program pemutihan pajak ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mendukung pembangunan daerah salah satunya pembenahan infrastruktur jalan.

BACA JUGA  Tinjau Kesiapan Sejumlah TPS di Bandarlampung, Gubernur Arinal Apresiasi Kesigapan Petugas KPPS dalam Melakukan Persiapan Tahun 2024

“Capaian tingkat kepatuhan masyarakat Lampung membayar pajak hanya 38 persen, kami harapkan dengan adanya pemutihan ini, masyarakat akan semangat membayar pajak sehingga Provinsi Lampung bisa membangun ke depannya,” ujarnya.

Pelaksanaan program ini dilakukan diseluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa), Samsat Elektronik (SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM), serta 277 BUMDES melalui aplikasi e-Samdes.

Usai meninjau Samsat Digital Drive Thru, Gubernur Mirza berkesempatan meninjau langsung pelayanan Samsat Ladies yang berlokasi di Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *