ReferensiRakyat.CO.ID – Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal mengajak Masyarakat untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum.
Ini disampaikan oleh Jenggis saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlundungan Masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat, 5 Juli 2024.
Dalam kesempatan itu, Jenggis meminta warga yang memiliki hewan ternaknya agar tidak berkeliaran dan membahayakan yang lain.
Dia turut mengingatkan kepada seluruh Masyarakat agar tidak sembarangan menghidupkan petasan di tempat umum atau bahkan membawa senjata tajam.
Pasalnya ini merupakan implementasi dari perda terkait di mana ketertiban umum adalah salah satu keadaan di mana pemerintah maupun Masyarakat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.
“Oleh karena itu, melelalui kegiatan ini saya mengajak semua pihak dan Masyarakat dapat saling menjaga,”ungkap Jenggis. (*)











