Jenggis KH Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman dan Ketertiban Umum

Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal mengajak Masyarakat untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020.

ReferensiRakyat.CO.ID – Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal mengajak Masyarakat untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum.

Ini disampaikan oleh Jenggis saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlundungan Masyarakat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat, 5 Juli 2024.

Dalam kesempatan itu, Jenggis meminta warga yang memiliki hewan ternaknya agar tidak berkeliaran dan membahayakan yang lain.

BACA JUGA  Pj. Gubernur Samsudin Motivasi Calon Sarjana FKIP Unila di Acara Pembekalan Bagi Alumni IKA FKIP Unila Tahun 2025

Dia turut mengingatkan kepada seluruh Masyarakat agar tidak sembarangan menghidupkan petasan di tempat umum atau bahkan membawa senjata tajam.

Pasalnya ini merupakan implementasi dari perda terkait di mana ketertiban umum adalah salah satu keadaan di mana pemerintah maupun Masyarakat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.

BACA JUGA  Demi Tingkatkan Kemampuan Teknis Manajerial dan Leadership, Dekranasda Lampung Gelar Capacity Building bagi 300 Perajin Binaan Dekranasda

“Oleh karena itu, melelalui kegiatan ini saya mengajak semua pihak dan Masyarakat dapat saling menjaga,”ungkap Jenggis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *