Referensirakyat.co.id – Desakan audit terhadap Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC) kembali mencuat dan menuai reaksi tajam dari kalangan masyarakat sipil di Lampung.
Aliansi Lampung Bergerak menilai, narasi audit yang hanya menyasar satu perusahaan berisiko menciptakan ketidakadilan hukum dan stigma yang bisa berdampak luas terhadap iklim investasi di daerah.
“Kami tidak menolak audit. Tapi kalau hanya PT SGC yang jadi sasaran, itu bukan penegakan hukum, melainkan tekanan politik yang berbahaya,” kata Rosim Nyerupa, Koordinator Aliansi Lampung Bergerak, dalam konferensi pers di Djaya House, Bandar Lampung, Senin (21/7/2025).
Menurut Rosim, wacana audit HGU yang digulirkan sejumlah anggota DPR RI dan pejabat kementerian seharusnya dilaksanakan secara menyeluruh terhadap semua perusahaan besar yang menguasai lahan ratusan hingga ribuan hektare di Provinsi Lampung.
“Kalau alasan audit karena konflik agraria atau dugaan penyimpangan, maka semua perusahaan besar di Lampung punya rekam jejak itu. Tapi mengapa hanya SGC yang dibahas?” ujarnya.
Rosim menyebut beberapa perusahaan besar lain seperti Sinar Mas Group, Gajah Tunggal, dan Great Giant Pineapple (GGP) yang juga mengelola lahan dengan status HGU, namun nyaris tidak pernah disentuh dalam wacana audit serupa.
Aliansi juga mengingatkan bahwa narasi sepihak terhadap satu entitas korporasi bisa menimbulkan dampak sosial yang luas.
Berdasarkan data yang dihimpun, ekosistem usaha SGC melibatkan lebih dari 60 ribu tenaga kerja di Lampung, mulai dari petani plasma, buruh panen, sopir, hingga pekerja pabrik dan keluarga mereka.
“Kalau narasi ini terus liar dan tidak berbasis hukum yang adil, siapa yang siap menanggung dampaknya jika ribuan orang kehilangan mata pencaharian?” kata Rosim.
Ia menegaskan, stabilitas ekonomi dan perlindungan tenaga kerja seharusnya menjadi pertimbangan utama, bukan justru dikorbankan demi tekanan politik sesaat.
Juru Bicara Aliansi, Rizki Hendarji Putra, menambahkan bahwa mereka tetap mendukung pengukuran ulang HGU sebagai bentuk pembenahan tata kelola lahan.
Namun, langkah itu harus dilakukan secara adil, proporsional, dan menyeluruh.
“Kalau audit hanya menyasar satu perusahaan, sementara banyak perusahaan lain yang punya persoalan lebih parah tak tersentuh, itu bukan reformasi, tapi manipulasi,” tegas Rizki.
Ia juga menyinggung pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah mengungkap adanya banyak penyimpangan dalam pemanfaatan lahan dan kewajiban pajak perusahaan-perusahaan besar.
Tapi hingga kini, hanya segelintir yang benar-benar diaudit.
“Publik tahu mana yang serius membenahi dan mana yang sekadar memainkan opini. Jangan jadikan audit ini sebagai alat gebuk pihak tertentu,” ujar Rizki.
Aliansi Lampung Bergerak menyampaikan keprihatinan atas perkembangan wacana yang mereka nilai semakin politis dan menjauh dari tujuan hukum.
Menurut mereka, demokrasi ekonomi akan rusak jika hukum dijalankan secara diskriminatif.
“Pembangunan tidak bisa berjalan tanpa kepastian hukum. Kalau investor melihat Lampung tidak ramah usaha, mereka bisa hengkang atau menunda ekspansi. Rakyat yang akan rugi,” kata Rosim.
Mereka menyerukan agar DPR RI, Kementerian ATR/BPN, serta seluruh pemangku kebijakan bersikap hati-hati dalam menyikapi isu audit HGU dan tidak terjebak dalam tekanan opini yang justru merusak iklim usaha.
“Ini bukan soal membela pelanggaran, tapi soal menjaga prinsip keadilan dan perlakuan yang setara bagi semua pelaku usaha. Jangan kirim pesan ke luar bahwa Lampung hanya adil kepada yang lemah, tapi tegas kepada yang besar secara pilih-pilih,” pungkas Rosim.











