Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Soroti Maraknya Pemasangan Fiber Optik Ilegal

Maraknya pemasangan fiber optik ilegal mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung.

ReferensiRakyat.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi turut menyoroti maraknya pemasangan kabel fiber optik ilegal atau tanpa izin di sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung.

Menurut Wiyadi, hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah kota dalam mempercantik dan menata kota.

Wiyadi dalam keterangannya pada Senin, 6 Januari 2025 menuturkan kekecewaannya melihat kondisi Kota Tapis Berseri saat ini.

Di tengah gencarnya pembangunan dan renovasi infrastruktur kota, masih banyak ditemukan pelanggaran terkait pemasangan kabel fiber optik di sejumlah tempat.

“Sangat mengecewakan, ditengah gencarnya renovasi, pembangunan pendestrian di Kota Bandar Lampung,”ungkap Wiyadi.

BACA JUGA  DPRD Bandar Lampung Selidiki Dugaan Pungutan Tak Resmi Saat Pelaksanaan ANBK di Sekolah Negeri

“Kekecewaan ini kami akan evaluasi OPD Dinas Perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung yang membidangi ini baik camat dan lurah sebagai pamong wilayah, kenapa izin belum ada namun sudah terus beroperasional,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wiyadi juga menyoroti dampak negatif dari pemasangan kabel fiber optik yang tidak sesuai prosedur.

Pasalnya selain merusak estetika kota, pemasangan kabel yang semrawut juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Terutama setelah beberapa kasus kecelakaan akibat terlilit kabel fiber optik telah terjadi.

BACA JUGA  DPRD Bandar Lampung Apresiasi Soal PBG Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

“Sudah saatnya Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui OPD terkait melakukan razia terhadap hal tersebut, jangan sampai ada korban lain. Jangan sampai kota Bandar Lampung semakin semrawut,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Wiyadi juga mencontohkan kasus pemasangan kabel fiber optik yang diduga ilegal di Jalan Ryacudu, Sukarame, dan Jalan Rajawali 1, Tanjung Karang Timur.

Sementara itu, Camat Sukarame mengkonfirmasi bahwa Fiber Optik MMS yang terpasang di Jalan Ryacudu tidak memiliki izin.

Begitu juga dengan Camat Tanjung Karang Timur juga mengakui adanya dugaan pelanggaran izin pemasangan fiber optik oleh Faznet di wilayahnya.

BACA JUGA  Samsul H. Suhartono Gelar Reses Pertama Tahun 2025 di Candipuro, Tampung Aspirasi Warga

Menanggapi persoalan tersebut, Wiyadi menegaskan bahwa DPRD Kota Bandar Lampung akan mengambil tindakan tegas.

Pihaknya akan meminta Komisi III DPRD yang membidangi masalah ini untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan memanggil pihak-pihak terkait.

“Kami akan tindak lanjuti hal ini melalui ketua komisi tiga Bandar Lampung yang membidangi ini karena telah melanggar Perwali no 8 tahun 2023, ketika tidak ada izin harus dibongkar meskipun sudah terpasang tiang,” pungkas Wiyadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *