Vidi Aldiano Gandeng 15 Pengacara Untuk Hadapi Gugatan Keenan Nasution

Penyanyi Vidi Aldiano siap menghadapi gugatan Keenan Nasution dengan menggandeng 15 pengacara.

ReferensiRakyat.CO.ID – Penyanyi Indonesia, Vidi Aldiano masih terlibat dalam perkara hak cipta yang digugat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Dalam sidang lanjutan terkait penggunaan lagu ‘Nuansa Bening’ yang digelar pada 11 Juni 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pada gugatan senilai Rp24,5 miliar tersebut, Keenan dan Rudi menuding Vidi Aldiano menggunakan lagu tanpa izin dari penciptanya.

Sidang ternyata harus ditunda karena legalitas kuasa hukum Vidi Aldiano belum terdaftar.

Adapun sidang akan dilanjutkan pada pertengahan bulan Juni dengan harapan dokumen telah lengkap agar masuk ke sesi pembuktian.

Melalui kuasa hukum Keenan dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang menjelaskan bahwa tim kuasa hukum tergugat baru menerima surat kuasa sehari sebelumnya.

Selain itu, kuasa hukum Vidi disebut belum menyelesaikan proses administrasi.

BACA JUGA  Film Jadi Tuh Barang: Sinopsis, Jadwal Tayang dan Daftar Cast

Meskipun belum ada pembicaraan resmi, namu kedua pihak membuka peluang untuk menyelesaikan perkara secara damai di luar persidangan.

Di sisi lain, Sordame Purba selaku pengacara Vidi Aldiano membenarkan bahwa pihak kliennya akan menggunakan hingga 15 pengacara.

Dari 15 orang penerima kuasa yang masuk di tim kuasa hukum Vidi, salah satunya adalah Yakup Hasibuan.

Kronologi Vidi Aldiani Digugat Keenan Nasution

Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu ‘Nuansa Bening’ yang terdaftar dengan nomor perkara: 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dalam perkara ini menuntut Ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar.

BACA JUGA  Jajaran Cast Film Sengkolo: Petaka Satu Suro

Awal persoalan penggunaan lagu Nuansa Bening oleh Vidi Aldiano bermula saat ada pihak yang datang ke rumahnya dengan maksud meminta izin atas penggunaan lagu demi kebutuhan iklan.

Permintaan izin muncul karena ada hubungan personal antara pihak perusahaan dan keluarga Keenan Nasution.

Hal ini menjadi pemicu mengapa akhirnya pihak manajemen Vidi datang menghadap langsung.

Namun setelah menyadari bahwa lagu itu ciptaan Keenan dan Rudi Pekerti, perusahaan tersebut mendorong adanya proses izin resmi.

Hal itu membuat pencipta lagu Nuansa Bening tersebut terkejut, pasalnya pihak manajemen datang langsung dengan membawa uang senilai Rp50 juta.

Dalam hal ini, Keenan menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta uang atas penggunaan lagu tersebut.

Ia hanya ingin mengetahui bagaimana lagu ciptaannya digunakan selama ini, terutama sejak Vidi mulai menyanyikannya secara rutin.

BACA JUGA  15 Tahun Vakum, Aktor Won Bin Muncul Kembali Sebagai Bintang Iklan

Keenan merasa lagu ciptaannya telah lebih dahulu dikenal sebelum dibawakan oleh Vidi.

Sehingga seharusnya penggunaan lagu harus disertai dengan laporan resmi atas pemanfaatannya.

Pelapor tidak menginginkan materi tapi kejelasan soal hak kekayaan intelektualnya, sehingga mempertanyakan bagaimana dan sejauh apa karyanya digunakan.

Sampai akhirnya pihak manajemen Vidi Aldiano memberikan data tentang penggunaan lagu tersebut.

Pada laporan yang diberikan disebutkan bahwa lagu Nuansa Bening telah dinyanyikan sebanyak 308 kali dalam berbagai pertunjukkan sejak tahun 2008 silam.

Namun dalam gugatan resmi yang dilayangkan, hanya 31 penampilan yang dimasukkan dalam berkas perkara. Artinya hanya sekitar 10 persen dari total yang dijadikan dasar gugatan.