Lamsel  

TPPS Lampung Selatan Gelar Rapat Teknis Percepatan Penurunan Stunting 2024

Tim Percepatan Penurunan Stunting Lamsel menggelar rapat teknis dalam rangka membahas strategi dan langkah-langkah konkret dalam menurunkan angka stunting.

ReferensiRakyat.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) menggelar rapat teknis.

Rapat teknis ini digelar dalam rangka membahas strategi dan langkah-langkah konkret dalam menurunkan angka stunting.

Rapat tersebut digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, pada Selasa, 3 Desember 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati dan turut dihadiri berbagai stakeholder terkait.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP-KB) Kabupaten Lampung Selatan, Rika Wati mengatakan melalui rapat itu, agar semua pihak yang berkaitan dengan program-program penurunan stunting selalu aktif menjalin koordinasi yang baik.

BACA JUGA  Bupati Lampung Selatan Apresiasi Gebyar UMKM dan Sidomulyo Fair Tahun 2024

“Untuk terus menjalin koordinasi yang baik dan melakukan analisis intervensi spesies dan sensitive, agar semua kasus stunting mendapatkan solusi yang terbaik,” ujar Rika Wati.

Rika Wati menuturkan apabila rencana target TPPS Lampung Selatan tahun 2024 yakni laporan semester II yang harus disampaikan melalui website pada 15 Januari 2025 dan target penurunan stunting tahun 2024 sebesar 9,4% di target provinsi.

“Target peningkatan cakupan kunjungan masyarakat desa ke posyandu mencapai 100% dan target perencanaan serta penganggaran program kegiatan stunting oleh perangkat daerah diharapkan berbasis data keluarga berisiko stunting sehingga tetap di dalam frame PPS oleh tim percepatan perolehan samping Kabupaten Lampung Selatan,” ungkap Rika Wati.

BACA JUGA  Bupati Egi Tegaskan Arah Pembangunan Usai DPRD Lampung Selatan Ketok Palu APBD 2026

Sementara itu, Plh Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati menyampaikan, rapat teknis itu berdasarkan Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dengan tujuan melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan percepatan penurunan stunting tingkat kabupaten.

“Oleh karenanya, diharapkan TPPS Kabupaten Lampung Selatan dapat menyampaikan progres percepatan penurunan stunting di wilayahnya, baik dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Karena ini merupakan bahan laporan ke Provinsi dan pusat,” ujarnya.

BACA JUGA  Rapat Paripurna DPRD: Pidato Sambutan Bupati Terpilih Masa Jabatan 2025-2030

Intji Indriati juga meminta, agar masing-masing TPPS desa dan kecamatan melaporkan hasil kegiatan triwulan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Dan penggunaan data keluarga berisiko stunting sebagai prioritas kegiatan dalam pencegahan dan penurunan stunting.

“Menindaklanjuti program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) yang merupakan perubahan dari program BAAS (Bapak Asuh Atasi Stunting), dalam hal ini perlu dilakukan kolaborasi dan konvergensi antara pemerintah, swasta perorangan, dan lain sebagainya,” imbuh Intji Indriati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *