Terungkap! Ini Alasan Nikita Mirzani Tak Lagi Panggil Putri Sulungnya Dengan Sebutan Lolly

Alasan Nikita Mirzani tidak lagi memanggil putri sulungnya, Laura Meizani Mawardi dengan sebutan Lolly.

ReferensiRakyat.CO.ID – Hubungan ibu dan anak di keluarga selebriti, Nikita Mirzani Mawardi dan Laura Meizani Mawardi perlahan terungkap.

Nikita Mirzani diketahui tak lagi memanggil putri sulungnya dengan sebutan ‘Lolly’.

Lolly anak Nikita Mirzani yang tak lagi mendapat panggilan akrab dari ibu kandungnya itu tentu menuai sorotan.

Hingga hal ini dibeberkan oleh kakak Nikita Mirzani yang mulai buka suara atas permasalahan yang menimpa keluarga adiknya.

Nikmir yang tak lagi memanggil nama Lolly pada putri sulungnya, hal itu rupanya sebagai bentuk penghargaan.

BACA JUGA  Bunda Corla Ikut Tanggapi Kasus Lolly Anak Nikita Mirzani, Beri Pesan Menohok Pada Vadel Badjideh

Pihak keluarga ingin menghargai keinginan keponakannya yang mau menjadi independent.

Menurut kakak Nikmir, ini dilakukan bukan karena pihak keluarga ingin melepaskan tanggung jawab.

“Kita hargain keinginan dia untuk jadi independent. Bukan kita yang mau melepaskan,”ungkap kakak Nikita Mirzani.

“Namamu Laura, independenlah dengan nama itu,”imbuhnya.

Di sisi lain, Vadel Badjideh yang diketahui kekasih dari Lolly dikabarkan tak hadir dalam pemeriksaan.

BACA JUGA  Kapan Film Senin Harga Naik Tayang?

Vadel diwakili oleh sang kakak tidak bisa memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan dengan alasan sakit.

Kakak Vadel Badjideh mengungkapkan bahwa adiknya sudah kurang sehat selama 3 hari.

“Dia (Vadel Badjideh) lagi nggak enak badan aja, mual-mual udah 3 hari,”ungkap kakak Vadel Badjideh saat ditemui awak media di kediaman mereka.

Sebagaimana diketahui publik saat ini, Vadel Badjideh dilaporkan ke polisi oleh Nikita Mirzani dalam UU Perlindungan Anak pelapor dijerat dengan pasal 76 D Jo 45.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Nikmir Ungkap Momen Emosional, Lolly Anak Nikita Mirzani Janji Tak Akan Bentak Aminya Lagi

Ini mengenai perlindungan anak yang berisi tentang larangan setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Selain itu, pelapor juga dijerat dengan pasal lain yang masuk dalam UU Kesehatan dan juga KUHP.

Vadel Badjideh dilaporkan soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya, Laura Meizani Mawardi alias Lolly. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *